Menuju konten utama

Pengertian Akreditasi Sekolah: Tujuan, Syarat, dan Masa Berlaku

Pengertian, tujuan, syarat, serta masa berlaku akreditasi sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018.

Pengertian Akreditasi Sekolah: Tujuan, Syarat, dan Masa Berlaku
Dua guru membimbing siswa kelas satu sekolah dasar pada perkenalan hari pertama masuk sekolah di SDN Pengasinan VIII, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Paramayuda/hp.

tirto.id - Kelayakan sekolah-sekolah di Indonesia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajarnya ditampilkan dalam akreditasi. Status atau nilai akreditasi diperoleh hampir di setiap sekolah dan madrasah di Indonesia maupun sekolah Indonesia yang ada di luar negeri (SILN), mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Aturan terkait tujuan, syarat, serta masa berlaku akreditasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018. Namun sebelum mengenal akreditasi lebih jauh, ada baiknya mengenal pengertian akreditasi itu sendiri.

Pengertian Akreditasi Sekolah dan Masa Berlakunya

Merujuk Permendikbud, pengertian akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, serta pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Sementara itu, menurut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta akreditasi adalah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, hingga perbaikan.

Akreditasi dapat dilakukan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Status akreditasi sekolah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANSM). BANSM sendiri merupakan badan mandiri yang menjalankan kegiatan penilaian akreditasi untuk satuan pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan akreditasi di satuan pendidikan dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, status akreditasi yang diterima oleh sekolah nantinya akan berlaku hingga lima tahun ke depan hingga periode akreditasi dilaksanakan kembali.

Tujuan Akreditasi Sekolah dan Penilaiannya

Tujuan dilakukannya akreditasi pada satuan pendidikan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Melalui adanya akreditasi, suatu sekolah dapat memperoleh sertifikasi formal apabila telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar kelayakan sekolah yang dinilai saat akreditasi termasuk ketersediaan guru dan pegawai sekolah, sarana dan prasarana, peserta didik, penerapan kurikulum, hingga status kelulusan peserta didik.

Nantinya, komponen-komponen tersebut akan dinilai secara kualitatif dan kuantitatif sehingga memperoleh nilai akhir (NA). NA inilah yang nantinya akan menentukan status akreditasi sekolah. Semakin tinggi nilai akhir, tentu semakin baik status akreditasi yang diterima oleh sekolah.

Berikut tingkatan status akreditasi sesuai dengan nilai akhir yang diterima oleh sekolah:

  • Nilai akhir 91 - 100 artinya akreditasi sekolah A.
  • Nilai akhir 81-90 artinya akreditasi sekolah B.
  • Nilai akhir 71-80 artinya akreditasi sekolah C.
  • Nilai akhir 61-70 artinya kurang dan sekolah tidak mendapatkan akreditasi.
  • Nilai akhir 0 - 60 artinya sangat kurang dan sekolah tidak mendapatkan akreditasi.

Syarat Akreditasi Sekolah

Sekolah yang ingin memperoleh akreditasi perlu mempersiapkan beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan-persyaratan akreditasi dibedakan antara satuan pendidikan umum, satuan pendidikan luar biasa (SLB), dengan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Melansir laman resmi BANSM berikut syarat akreditasi sekolah/madrasah:

  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  • memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku;
  • telah menamatkan peserta didik.

Lalu, syarat akreditasi bagi SLB antara lain:

  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku;
  • telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB;
  • kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.

Sementara, bagi sekolah-sekolah yang berstatus sebagai SILN memiliki syarat akreditasi sebagai berikut:

  • memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah;
  • memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
  • memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  • melaksanakan kurikulum yang berlaku;
  • telah meluluskan peserta didik.

Persyaratan-persyaratan tersebut umumnya dinyatakan dalam dokumen bukti hingga portofolio yang disusun oleh sekolah. Oleh karena itu, selama masa akreditasi, guru dan tenaga kependidikan di satuan sekolah sering disibukkan oleh dokumen administrasi hingga kegiatan penilaian.

Baca juga artikel terkait AKREDITASI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy