Menuju konten utama

Pengendara Motor Terluka, 'Koboi Fortuner' Terancam 1 Tahun Penjara

Muhammad Farid Andika, seorang pengendara mobil yang mengacungkan senjata ke warga, resmi jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Pengendara Motor Terluka, 'Koboi Fortuner' Terancam 1 Tahun Penjara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat.

tirto.id - Muhammad Farid Andika, seorang pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengacungkan senjata ke warga, resmi jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Sebelum berulah, lelaki itu sempat menabrak pengendara motor yang hendak belok ke kanan. Kejadian di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, 2 April.

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara dan sudah kami naikkan ke penyidikan untuk (kasus) kecelakaan lalu lintas. Kami persangkakan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, ancaman hukuman 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Sementara, berkaitan dengan kasus kepemilikan airgun yang ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penyidik telah menggeledah kediaman Farid dan menemukan satu airgun lainnya. Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi mengetahui penjual senjata tersebut. "Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Dia (Farid) membeli dari AM alias S," imbuh Yusri.

Keduanya dipersangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yusri melanjutkan, alasan Farid mengacungkan pistol karena takut. Usai korban tersungkur, pengendara ojek daring dan warga membantu perempuan itu bangkit. Namun, massa sempat memukul kap mobilnya.

Hal itulah yang menyebabkan Farid keluarkan pistol. Ia tak membantu korban, tapi langsung tancap gas. "Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban, itu keterangan saksi. Makanya pihak korban ada wacana bahwa tidak akan melanjutkan proses (hukum)," ucap Yusri.

Farid ditangkap sehari setelah kejadian, dia dibekuk di parkiran mal kawasan Jakarta Selatan sedang bersembunyi. Berkaitan dengan kartu anggota Perbakin milik Farid, Perbakin mengaku tidak pernah menerbitkan kartu tersebut karena komunitas yang mengeluarkan identitas itu dibekukan sejak lama.

"Bahkan yang tanda tangan di [kartu anggota] itu sudah meninggal dunia. Kami sedang mendalami dari mana dia mendapatkan kartu tersebut," terang Yusri.

Ketika dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya negatif mengandung zat narkotika maupun alkohol. Aksi Farid ini viral di media sosial dan ia dijuluki 'Koboi Fortuner' oleh warganet.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri