Menuju konten utama

Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap Akan Ditilang Mulai Agustus

Sebelumnya, pada 18-31 Juli, para pelanggar di jalur ganjil-genap hanya ditegur dan dicatat nomor polisi kendarannya.

Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap Akan Ditilang Mulai Agustus
Sejumlah kendaraan berpelat nomor genap memasuki Gerbang Tol Cibubur 2 saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pada Agustus mendatang, para pengendara yang melanggar ketentuan ganjil-genap di sejumlah jalan dan jalan tol akan ditilang, demikian yang diumumkan Polda Metro Jaya. Sebelumnya pada 18-31 Juli, para pelanggar jalur ganjil-genap hanya ditegur dan dicatat nomor polisi kendaraannya.

“Mulai tanggal 18 s/d 31 Juli pukul 06.00 s/d 21.00 WIB pengguna jalan yang masih nekat melintas di jalur ganjil/genap akan dilakukan peneguran, dialihkan, dan dicatat nomor polisi kendaraannya. Mulai tanggal 1 Agustus 2018 mulai dilakukan penindakan dengan tilang," demikian yang ditulis Traffic Management Center Polda Metro Jaya dalam akun Twitternya, Minggu (29/7/2018).

Ketentuan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan dan jalan tol berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya boleh melewati jalur ganjil genap pada tanggal ganjil, demikian sebaliknya.

Mengutip Antara, berikut beberapa jalur alternatif yang bisa dilalui pengguna jalan atau pengendara kendaraan roda empat ketika mereka dilarang untuk melewati jalur ganjil genap:

a. Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya dari arah timur.

b. Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya dari arah selatan.

c. Jalan ME Martadinata - Jalan Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya dari arah utara.

d. Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya, dan seterusnya dari arah selatan.

e. Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya dari arah timur.

f. Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng, dan seterusnya dari arah utara.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari