Menuju konten utama

Pengendara dari Luar DKI Dominasi Pelanggaran Sistem Ganjil Genap

Sebanyak 30 pengendara roda empat terkena tilang akibat melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) pagi.

Pengendara dari Luar DKI Dominasi Pelanggaran Sistem Ganjil Genap
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

tirto.id - Hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap untuk roda empat di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) pagi, didominasi pengendara dari luar wilayah DKI Jakarta.

"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana di Jakarta dilansir dari Antara, Senin (10/8/2020).

Pada jam keberangkatan kerja Senin pagi, aparat polisi lalu lintas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara roda empat yang melanggar ganjil-genap. Mereka melintas di Jalan MT Haryono Jaktim mengendarai roda empat dengan plat nomor ganjil pada tanggal genap.

Petugas menghentikan satu per satu pengendara berplat nomor ganjil di jalur cepat Jalan MT Haryono dan memeriksa kelengkapan izin berkendara. Denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal Rp500 ribu.

Salah satu pelanggar, Ryan (30) mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.

"Tapi saya enggak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kami juga sudah lihat Google Maps dan tanya teman tapi mau gimana lagi," katanya.

Pelanggar lainnya, Furqon (48), tidak menduga bahwa ketentuan ganjil-genap berlaku sejak pagi.

"Saya kira mulai sistem ganjil-genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto