Menuju konten utama

Pengelolaan Dana Desa: Mendes Minta Aparat Tangkap Kades yang Nakal

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan "random audit" di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK.

Pengelolaan Dana Desa: Mendes Minta Aparat Tangkap Kades yang Nakal
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Sandjojo (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi V di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa yang menyelewengkan dana desa.

"Kalau ada penyelewengan dan korupsi ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dia menjelaskan pihaknya sudah memperkuat Satgas Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto.

Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.

"Kami juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di berbagai daerah. Satgas Dana desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan," jelas dia.

Namun ia juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan "random audit" di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK. Sehingga bisa menimbulkan efek pencegahan yang lebih efektif.

"Namun, pengawasan yang paling efektif adalah tetap pengawasan masyarakat," tambahnya.

Mendes menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar lebih dari Rp120 triliun. Pada tahun ini setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata sebesar Rp800 juta.

Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa dan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

"Jadi tidak boleh menggunakan kontraktor dengan dana desa. Jika masyarakat melihat ada indikasi penyelewengan dana desa dan jika ada kepala desa yang di kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk segera melaporkan ke Satgas Dana Desa di nomor telpon 1500040," papar dia.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri