Menuju konten utama

Pengelolaan Dana Desa: Kapolri, Kemendes & Kemendagri Sepakati MoU

Tito mengaku menyambut positif nota kesepahaman ini karena menurutnya potensi penyalahgunaan dana desa sangat besar.

Pengelolaan Dana Desa: Kapolri, Kemendes & Kemendagri Sepakati MoU
Kapolri Jendral Tito Karnavian. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pengawasan dana desa di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).

“Penyalahgunaan dana desa lebih dari 214 kasus yang melibatkan anggaran sebanyak lebih kurang Rp46 miliar. Memang tidak terlalu besar dibanding total anggaran triliun rupiah itu. Itu yang terungkap, tapi ada juga yang tak terungkap,” kata Tito.

Tito menyambut baik nota kesepahaman ini karena menurutnya potensi penyalahgunaan dana desa sangat terbuka. Mantan kepala BNPT ini bahkan menginstruksikan kepada jajarannya melalui video conference agar lebih giat mengamankan dana desa.

“Kami melihat persoalan penggelapan dana, ada pemotongan anggaran sampai ke bawah proyek sudah dipotong, akibatnya tak banyak manfaat untuk merubah desa itu. Ada lagi upaya fiktif programnya, ada yang dibuat program, tapi di mark up berlebihan. Ini problem,” pungkasnya.

Tito juga mengaku akan memberikan penghargaan kepada jajarannya apabila berhasil mengamankan dana desa.

“Wilayah Kapolda, Kapolsek, Bhabinkamtibmas yang saya anggap berprestasi, mampu mengawal dan mendukung agar dana betul-betul efektif saya akan berikan reward,” imbuhnya lagi.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga menghadiri penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjelaskan bahwa tujuan ditandatanginya kesepakatan itu agar tidak ada penyelewengan lebih jauh terkait dana desa.

“Dana desa itu harus dimanfaatkan secara optimal oleh desa dan masyarakat agar pertumbuhan di desa itu bisa berjalan dengan efektif,” terang Tjahjo.

Untuk diketahui, medio 2017 ini, ada dua pejabat Kemendes PDTT yang ditangkap KPK, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Keduanya ditangkap karena memberikan suap kepada pejabat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT dari BPK RI.

Ketika ditanyakan kepada Kepala Divisi Humas Irjen Pol Setyo Wasisto terkait apakah nota kesepahaman ini ditandatangani dalam rangka memuluskan kinerja Densus Tipikor ke depan masuk ke pedesaan, Setyo menegaskan hal itu tidak ada hubungannya.

“Enggak, Jadi ini lain,” kata Setyo. “MoU hari ini kita mengantisipasi.”

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto