Menuju konten utama

Pengelola Tol Solo-Yogya Minta Warga Segera Terima Ganti Rugi

Maret 2023, pengerjaan konstruksi tol Solo-Yogya dimulai sehingga pengelola minta warga yang menolak segera terima ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

Pengelola Tol Solo-Yogya Minta Warga Segera Terima Ganti Rugi
Warga terdampak pembangunan Tol Yogya-Solo memasang spanduk aspirasi terkait pembangunan proyek tol tersebut di Nglarang, Tlogoadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, JUmat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

tirto.id - General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Tilawatil Amin mengingatkan kepada masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta segera menerima uang ganti rugi yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Tim Pengadaan Tanah/Kanwil BPN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo.

Mereka beralasan pada Maret 2023, pengerjaan konstruksi jalan tol akan dimulai.

Hal itu sebagai tanggapan atas penolakan uang ganti rugi jalan tol yang dilakukan oleh warga Padukuhan Nglarang dan Karangbajang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Jogja. Para warga menolak karena ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi dan harga pasar.

"Maret nanti kami sudah akan melakukan konstruksi pembangunan jalan tol. Oleh karena itu sebelum waktu itu dilaksanakan kami harap pembebasan lahan sudah diselesaikan," kata Amin saat dihubungi Tirto pada Jumat (20/1/2023).

Amin mengungkapkan bahwa penolakan warga dapat berdampak pada proses hukum di pengadilan. Dirinya mengklaim bahwa pemerintah sudah melakukan sejumlah tata cara berdasarkan undang-undang dari pengadaan tanah berdasarkan penilaian pada jasa penilai publik independen.

Kemudian dilanjutkan dengan musyawarah untuk menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian tersebut.

Hal itu dilakukan antara lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak atas ganti rugi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan.

"Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Hal itu berdasarkan pada Pasal 38 ayat 1 Undang-undang nomor 2 Tahun 2012," ungkapnya.

Amin berharap permasalahan ini tak dibawa hingga meja hijau. Dia ingin semua pihak bisa menyelesaikan dengan kepala dingin.

"Kalau tidak sepakat nanti bisa konsinyasi. Tapi kami tidak ingin sampai hal itu terjadi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK TOL SOLO-YOGYA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto