Menuju konten utama

Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan Soal Barang Konsumen Rusak

Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap pelanggaran operasional yang dilakukan penyedia jasa parkir.

Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan Soal Barang Konsumen Rusak
Ilustrasi. Lahan parkir di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyedia jasa perparkiran kini tak bisa lepas tangan atas kerusakan atau kehilangan barang yang merugikan konsumen. Sebab, Kementerian Perdagangan akan menindak tegas setiap pelanggaran operasional yang dilakukan penyedia jasa parkir.

Termasuk, jika pengelola parkir pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.

Misalnya mencantumkan tulisan berupa pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran berbunyi: “Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan.”

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," ungkap Ojak dalam acara Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag melakukan pengawasan atas jasa perparkiran di sejumlah provinsi di Indonesia.

Beberapa provinsi di antaranya, kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Veri.

Baca juga artikel terkait PARKIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz