Menuju konten utama

Pengelola Klaim Ragunan Bukan Ojek Wisata Berisiko Tinggi

Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mengklaim objek wisata tersebut tidak termasuk berisiko tinggi meski. Padahal, pekan ini terjadi insiden pohon tumbang yang memakan korban di sana.  

Wisatawan mengamati kawanan Burung Pelikan atau "Pelecanus conspicillatus" di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (16/6/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kepala Satuan Pelaksana Promosi dan Pengembangan Masyarakat Ragunan Ketut Widarsana mengklaim Taman Margasatwa Ragunan (TMR) tidak termasuk objek wisata yang berisiko tinggi.

"Ragunan itu tempat rekreasi seperti pada umumnya. Tidak ada kategori [pariwisata berisiko tinggi] seperti itu [di sini]," ujarnya kepada tirto, Jumat (5/4/2019).

Pengkategorian seperti itu menjadi acuan bagi objek wisata untuk memberikan kompensasi berupa asuransi, jika terjadi hal yang membahayakan pengunjung. Hal itu seperti termaktub dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 14 huruf (e) Perda DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015.

Meski belum mengetahui TMR termasuk kategori lokasi wisata beresiko tinggi atau bukan, Ketut mengklaim sudah beroperasi sesuai dengan ketentuan.

"Kalau tidak sesuai, bisa dikomplain sama masyarakat. Sesuai aturan semua, kok," kata dia.

Untuk kompensasi jika terjadi insiden membahayakan pengunjung TMR, Ketut mengatakan korban akan diberi santunan saja.

Dia berdalih, "[santunan] Sama saja dengan asuransi, hanya beda penyebutan. Klaimnya pun sama."

Sebelumnya, 3 April lalu, terjadi insiden dahan pohon jatuh menimpa sejumlah pengunjung Ragunan. Kejadian itu menyebabkan empat korban luka-luka dan satu lainnya tewas.

Pengelola Ragunan mengklaim sebelum kejadian itu tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pohon itu membahayakan. Cuaca juga sedang cerah.

Pohon tumbang secara mendadak di kebun binatang itu sebelumnya juga pernah terjadi pada Minggu (17/9/2017). Saat itu, 12 korban mengalami luka-luka.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pengembangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Alberto Ali menjelaskan Perda DKI 6/2015 telah mengatur kategorisasi objek wisata berisiko tinggi. Menurutnya, pengkategorian itu dinilai dari risiko perjalanan menuju lokasi, transportasinya, dan kondisi wahana yang tersedia di lokasi wisata.

Kendati mengaku belum memetakan objek wisata apa saja di DKI yang termasuk di kategori berisiko tinggi, ia memberikan contohnya satu saja.

"Kalau di DKI Jakarta itu Kepulauan Seribu, risiko untuk menuju ke sananya tinggi, apakah akan ada gelombang laut, ombak besar,” kata Alberto.

“Wisatawan yang ke sana harus dilindungi dengan keamanan yang baik dan harus didukung dengan asuransi. Biasanya jga tiketnya sudah dibundling asuransi," tambah dia.

Baca juga artikel terkait POHON TUMBANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom