Menuju konten utama

Pengelola Hotel di Jogja Wajib Minta Hasil Test Antigen/PCR ke Tamu

Pengelola hotel dan ketua RT di Yogyakarta wajib meminta hasil tes cepat antigen atau PCR pada setiap tamu yang datang dari luar daerah.

Pengelola Hotel di Jogja Wajib Minta Hasil Test Antigen/PCR ke Tamu
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat instruksi penegakan protokol kesehatan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pengelola hotel dan ketua RT diwajibkan meminta hasil tes cepat (rapid test) antigen atau PCR pada setiap tamu yang datang dari luar daerah.

Surat instruksi nomor 7/INSTR/2020 tersebut mulai berlaku setelah ditandatangani dan ditetapkan Gubernur DIY pada hari ini Selasa 22 Desember 2020. Instruksi ditujukan bagi seluruh kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati di DIY.

Dalam surat tersebut Sultan menginstruksikan enam hal, yakni yang pertama memperketat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat protokol kesehatan. Kedua mencegah kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Ketiga memperketat pembatasan sosial dengan dengan memberlakukan pembatasan operasional pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, bioskop, restoran, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanan opersional pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Keempat memperketat protokol kesehatan di hotel, rest area, tempat parkir dan tempat wisata. Kelima melakukan optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.

"Keenam mewajibkan kepada pengelola hotel/ penginapan dan ketua RT/RW sebelun menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil rapid test antigen/test swab/PCR dengan hasil negatif paling lama H+7," bunyi instruksi tersebut.

Sebelum mengelurkan surat instruksi, Sultan telah menyatakan bagi para pelaku perjalanan yang hendak ke Yogyakarta diwajibkan menyertakan surat hasil rapid test antigen atau PCR yang menunjukkan non reaktif atau negatif COVID-19.

"Karena itu aturan pemerintah. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid [test antigen] atau swab. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Karena itu berlaku nasional," katan Sultan dalam pernyataan resminya, Jumat (18/12/2020).

Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta, ataupun sebaliknya bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2021 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto