Menuju konten utama

Pengecualian Larangan Mudik 2021: Jadwal, Tanggal & Aturannya

Berikut adalah pengecualian larangan mudik 2021, aturan dan persyaratannya.

Pengecualian Larangan Mudik 2021: Jadwal, Tanggal & Aturannya
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali menegaskan, selama periode 22 April sampai 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan. Tapi, pengetatan mobilitas itu memberlakukan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara untuk tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya. Pengecualian ini, kata Wiku, harus menggunakan syarat wajib, yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku seperti dilansir laman resmi Satgas Covid.

Sedangkan untuk tanggal 18 - 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas dengan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Untuk kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021, hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Sebab, kata Wiku, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," pungkas Wiku.

Pengecualian Larangan Mudik 2021

Kendati demikian, larangan mudik dikecualikan kepada mereka yang punya keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Hal itu sesuai dengan isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan addendum SE. Berikut adalah kriterianya:

  • Bekerja/perjalanan dinas;
  • Kunjungan keluarga sakit;
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sementara SIKM atau surat izin tertulis, yang jadi salah satu dokumen persyaratan guna melakukan perjalanan, terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan pihak yang mengeluarkan, yakni:

  • Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II
  • Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan
  • SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Larangan Mudik 2021

Pemerintah resmi memperluas aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal itu dilakukan setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai dari 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 pada saat pra-larangan mudik dan 18 Mei sampai 24 Mei ketika masuk masa setelah mudik.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Berdasarkan bunyi poin G pasal 13 Adendum SE Satgas COVID-19 13 tahun 2021 yang dilihat Tirto.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021."

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi poin I sebagai penutup surat edaran Satgas COVID.

Sebagai catatan, penerapan regulasi pada periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 lebih ketat dibandingkan ketentuan perjalanan umum.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya