Menuju konten utama

Pengaruh Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, Harus Bagaimana?

Apa yang harus dilakukan apabila terlambat menerima vaksin Covid-19 dosis kedua?

Pengaruh Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua, Harus Bagaimana?
Dua remaja menunjukkan kartu bukti telah dilakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Jakarta, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

tirto.id - Vaksin COVID-19 sebaiknya diterima dalam dua dosis. Umumnya jarak pemberian antar dosis adalah sekitar tiga minggu. Namun, perlu diketahui bahwa setiap merek vaksin memiliki jarak penyuntikan yang berbeda-beda. Jarak penyuntikan antara dosis 1 dan 2 masing-masing merek vaksin adalah sebagai berikut:

  • Vaksin Sinovac, interval 28 hari
  • Vaksin Sinopharm, interval 21 hari
  • Vaksin Moderna, interval 21 hari
  • Vaksin Novavax, interval 21 hari
  • Vaksin Pfizer, interval 21-28 hari
  • Vaksin Astrazeneca, interval 12 minggu
Dengan interval yang cukup lama serta ketersediaan vaksin yang berbeda-beda tiap daerah, tidak menutup kemungkinan adanya kasus keterlambatan menerima vaksin dosis kedua. Apalagi dengan banyaknya antusiasme masyarakat penerima vaksin COVID-19 saat ini.

Lalu, amankah jika kita terlambat menerima vaksin dosis kedua dari waktu yang dianjurkan?

Apa pengaruh keterlambatan penerimaan vaksin Covid-19 dosis kedua?

Vaksinolog Dirga Sakti Rambe, dari Omni Hospital Pulomas menyatakan bahwa tidak masalah terlambat menerima vaksin dari yang dijadwalkan. Meskipun tidak menutup fakta bahwa menerima dosis kedua dengan tepat waktu adalah yang terbaik.

"Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah" terang dr Dirga seperti yang dilansir dari Antara.

Dr Dirga juga mengungkapkan bahwa terdapat penelitian yang menyebutkan bahwa ada merek vaksin yang justru efektivitasnya semakin baik ketika interval penerimaan dosis keduanya diperpanjang.

"Contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik," lanjutnya.

Hal yang sama juga juga diungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa perpanjangan masa penerimaan dosis kedua tidak memengaruhi efektivitas vaksin.

"Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” terang Juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam rilis Agustus lalu.

Pernyataan itu turut didukung dengan data dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Dalam penelitian yang dilakukan organisasi tersebut, ditemukan bahwa interval vaksinasi tidak menunjukkan perubahan signifikan terhadap titer antibodi akhir orang yang menerima vaksin.

Singkatnya, keterlambatan menerima vaksin dosis kedua tidak terlalu mempengaruhi efektivitasnya. Meskipun keterlambatan menerima dosis kedua masih terbilang aman, penerima vaksin tidak disarakan untuk menunda vaksinasi dosis kedua.

Apa yang harus dilakukan apabila terlambat menerima vaksin Covid-19 dosis kedua?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa masyarakat harus menerima dosis kedua secepatnya apabila telah tertunda lebih dari empat minggu.

WHO juga tidak memberikan rekomendasi terkait pengulangan vaksin dengan alasan keterlambatan menerima dosis kedua. Begitupula dengan PAPDI yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu mengulang vaksin dosis pertama atau menambah dosis karena interval penerimaan dosis kedua diperpanjang.

Disamping itu, dosis vaksin COVID-19 harus diterima secara lengkap. Hal ini agar respons antibodi yang terbentuk dalam tubuh dapat optimal.

"Dua dosis suntikan ini akan memicu respons antibodi yang lebih optimal dan lebih efektif di masa yang akan datang," terang Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi, Reisa Broto Asmoro pada Februari lalu.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani