Menuju konten utama

Penganiayaan AY, Yohana: karena Luputnya Pengawasan Orang Dewasa

Yohana Yembise mengaku geram atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada AY dan menilai apa yang pelaku lakukan tetap tidak bisa dibenarkan.

Penganiayaan AY, Yohana: karena Luputnya Pengawasan Orang Dewasa
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menilai kasus penganiayaan yang terjadi pada AY (14) mengisyaratkan ada celah pada pola asuh orangtua.

Pasalnya baik korban, terutama pelaku berada pada usia yang masih anak-anak.

"Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Yohana Yembise mengaku geram atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada AY.

"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak," ujarnya.

AY yang masih berusia 14 tahun tercatat sebagai pelajar SMP di Kota Pontianak, dianiaya oleh NN, TP, dan FA yang tercatat sebagai siswi SMA.

Pengeroyokan tersebut ditenggarai karena hubungan asmara yang melibatkan kakak AY dengan salah satu pelaku.

Kendati para pelaku masih tergolong usia anak-anak, Yohana Yembise menilai apa yang mereka lakukan tetap tidak bisa dibenarkan.

Yohana menambahkan, prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan.

Pada kesempatan berbeda, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting juga mengatakan bahwa dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada AY, semua pihak harus bertanggungjawab termasuk orangtua.

Namun jika hendak mempersalahkan orangtua dalam konteks ini orangtua pelaku, maka perlu penyelidikan lebih lanjut.

Valentina menambahkan, yang pasti menurutnya, kasus ini harus ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita punya UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini yang harus ditegakkan kepada pelaku dan korban yang masih usia anak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari