Menuju konten utama

Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro pada 3 Juli

Pemuda pengancam penggal kepala Presiden Jokowi telah menikah pada Rabu (3/7/2019) lalu pukul 16.00 WIB.

Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro pada 3 Juli
Hermawan Susanto (HS), pelaku pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Bawaslu RI, ditangkap polisi Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). Antara/PMJ/2019)

tirto.id - Hermawan Susanto (25), pengancam penggal Presiden Jokowi telah menikah di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019) lalu.

Pernikahan berlangsung tertutup. "Telah menikah pada Rabu lalu, pukul 16.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, ketika dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, orang tua Hermawan dan pasangannya yakni Anisa Agustin, kakak-adik kedua mempelai, dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hadir dalam acara ijab kabul.

"Usai pernikahan, Hermawan ganti baju dan kembali masuk ke tahanan. Istrinya kami ajak pulang," sambung Sugiyarto.

Pengacara itu juga meminta maaf lantaran tidak memberitahukan awak media perihal pernikahan itu, juga karena pihak kepolisian menyuruh dirinya agar tidak membocorkan kegiatan tersebut.

"Saya juga berterima kasih karena mereka telah memberikan fasilitas kepada klien untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan," ucap Sugiyarto.

Polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka tindak pidana terhadap keamanan negara dengan modus mengancam membunuh presiden dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik.

Penangkapan Hermawan dilakukan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB, 12 Mei 2019, oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas, Hermawan menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Peristiwa itu viral di media sosial. Hermawan sebenarnya merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat, lantas dia kabur ke Parung karena diburu kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PENGGAL KEPALA JOKOWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno