Menuju konten utama

Pengamat Politik Nilai Surat Setya Novanto Bisa Rugikan Golkar

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro menyatakan bahwa, pergantian lembaga negara DPR RI merupakan persoalan serius sehingga harus disikapi dengan serius.

Pengamat Politik Nilai Surat Setya Novanto Bisa Rugikan Golkar
Ilustrasi. Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Surat pengunduran diri Ketua Umum non aktif Partai Golkar Setya Novanto dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR pengganti dinilai bisa merugikan partai menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro.

"Partai politik harus bekerja dengan landasan demokrasi, yakni berdasarkan keputusan organisasi, tidak bisa diputuskan sendiri oleh ketua umum non-aktif atau pelaksana tugas ketua umum," kata R Siti Zuhro di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Siti mengatakan pergantian ketua umum dan penunjukan ketua lembaga tinggi negara seperti DPR RI adalah persoalan yang sangat serius yang juga harus disikapi secara serius.

Sebagai partai politik, menurut dia, Partai Golkar tidak bisa bermain-main dengan keputusan penunjukan ketua DPR.

"Keputusan penunjukan pergantian ketua DPR RI harus dilakukan secara organisatoris dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat sakti Novanto sudah tidak dapat digunakan lagi," katanya.

Ia menekankan keputusan Setya Novanto secara personal menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi ketua DPR penggantinya justru akan merugikan partai dan Aziz. "Apalagi di internal Partai Golkar terjadi resistensi yang tinggi," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa keputusan-keputusan yang diambil secara perseorangan seperti ini dapat mengancam soliditas kader dan menurunkan kepercayaan publik kepada Partai Golkar. Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding menyatakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR sah secara Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Sepanjang itu diusulkan oleh fraksinya, katakanlah apa namanya ketua umum dan sekjen menyampaikan ke fraksinya untuk menyampaikan pergantian dan fraksi Golkar menindaklanjuti, sesuai dengan UU MD3 itu sah," kata Sudding di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Sudding menjelaskan surat pengunduran diri Novanto dikirim dua kali ke DPR. Surat pertama tertanggal 4 Desember dan kedua tertanggal 6 Desember. "Dan sekaligus dalam surat pengunduran dirinya itu menunjuk saudara Azis Syamsudin sebagai penggantinya," kata Sudding.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN KETUA DPR atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo