Menuju konten utama

Pengakuan Kemensos soal Penemuan Beras Bansos di Depok

Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran unsur pidana di balik penguburan beras bansos di Depok.

Pengakuan Kemensos soal Penemuan Beras Bansos di Depok
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa pihak Kementerian Sosial dalam pengusutan perkara penimbunan beras bansos di sebuah lapangan di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan (pihak Kemensos) menerangkan, Kemensos bekerja sama dengan Bulog dalam penyaluran bansos berupa beras dari pemerintah. Kemudian Kemensos, menurut keterangan yang bersangkutan, tidak mengetahui kerja sama Bulog dengan vendor yaitu PT DNR, apalagi (kerja sama) dengan JNE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin, 1 Agustus 2022.

Lantas Polres Metro Depok, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya, akan menyelidiki lebih mendalam terkait dengan persoalan ini. Polisi pun akan kembali memeriksa pihak Kemensos untuk menganalisis data-data yang diberikan kementerian, serta meminta keterangan Bulog.

“Kami telah membuat administrasi penyelidikan terhadap kasus ini, apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana atau pun korupsi di dalamnya akan berproses lebih lanjut,” ujar Zulpan.

Berdasar pengakuan pihak JNE, sebagai kurir yang mengantarkan beras-beras tersebut ke penerima bansos, beras itu merupakan beras rusak yang terkena hujan kala perjalanan dari gudang Bulog.

JNE bisa mengambil dari gudang itu atas arahan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah untuk wilayah Depok pada tahun 2020.

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeklaim penemuan beras yang dikubur itu bukanlah pada masa kepemimpinannya karena Presiden Joko Widodo menginstruksikannya agar menyalurkan bansos dengan uang tunai, bukan berupa barang.

Adanya instruksi dari presiden, Risma akhirnya menyalurkan bansos dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu yang dikirim kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga artikel terkait BERAS BANSOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky