Menuju konten utama

Pengadilan Tipikor Agendakan Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini

KPK optimistis Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tipikor Agendakan Sidang Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Kamis (17/2/2022). Azis merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali meyakini majelis hakim memiliki independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

"Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ungkap Ali.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis diduga memberikan suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Jaksa KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis diduga menyuap penyidik KPK guna mengurus penyidikan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang turut menyeret nama Azis.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AZIS SYAMSUDDIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan