Menuju konten utama

Pengacara Warga Kulon Progo: Bandara NYIA di Kawasan Rawan Bencana

Kuasa Hukum Warga Kulon Progo, Yogi Zul Fadhli, menilai rencana pembangunan bandara NYIA, di Kulon Progo, Yogyakarta, seolah menjerumuskan masyarakat dalam bahaya.

Pengacara Warga Kulon Progo: Bandara NYIA di Kawasan Rawan Bencana
Alat berat menyelesaikan pembangunan konstruksi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Kuasa Hukum Warga Kulon Progo, Yogi Zul Fadhli, menilai rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), di Kulon Progo, Jogjakarta, seolah menjerumuskan masyarakat ke dalam bahaya.

“Negara ketika mengabaikan aspek bencana ini seolah negara sedang menjerumuskan masyarakatnya ke sesuatu yang membahayakan,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2019).

Pasalnya, kata Yogi, kawasan Kulon Progo masuk ke kategori rawan bencana gempa dan tsunami. Seharusnya, kawasan dengan rawan bencana tingkat tinggi tidak dilakukan pembangunan skala besar, seperti bandara.

Dengan itu, kata Yogi yang juga merupakan perwakilan dari LBH Yogyakarta, pembangunan NYIA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, khususnya dalam Pasal 30 1a dan turunannya pasal (2), bertentangan dengan sejumlah aturan lain, khususnya Peraturan Pemerintah tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Artinya hal ini seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi negara,” kata Yogi.

Kuasa hukum lainnya, Halik Sandera, yang merupakan perwakilan dari Walhi, menilai bahwa memang tidak sepatutnya ada bangunan skala besar di wilayah risiko tinggi bencana. “Kami terus lakukan advokasi dan penolakan di sana karena yang pas memang sektor pertanian,” ujarnya.

Halik juga mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pembangunan seharusnya dilakukan di zona hijau, bukan merah (rawan bencana).

“Dampaknya kemudian, [pembangunan] wilayah [di zona merah atau rawan bencana] lihat dari Palu. Itu juga berada di kawasan pesisir rawan gempa dan tsunami, dan bagaimana kita melihat dampaknya,” kata Halik.

Belum lagi, kata Halik, konsep dari pembangunannya merupakan “kota bandara” yang akan terhubung dengan Borobudur, dan sebagainya. Dampaknya, pasti akan terjadi lebih banyak bencana.

Dengan itu, sejumlah kuasa hukum warga Kulon Progo memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, khususnya dalam Pasal 30 1a dan turunannya pasal (2) yang mencantumkan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), di Kulon Progo, Jogjakarta, karena bertentangan dengan sejumlah peraturan lainnya.

“Besok kami akan ajukan ke Mahkamah Agung,” kaya Yogi.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri