Menuju konten utama

Pengacara Tomy Winata Serang 2 Hakim PN Jakpus

Penyerangan dilakukan pengacara Tomy Winata Desrizal Chaniago dengan ikat pinggang terhadap dua hakim PN Jakpus membacakan putusan.

Pengacara Tomy Winata Serang 2 Hakim PN Jakpus
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kuasa hukum pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata, diduga menyerang hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pengacara Tomy diduga bernama Desrizal Chaniago itu menyerang hakim saat ada pembacaan putusan.

"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang. Dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus, Makmur.

Kasus penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi.

Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta US Dolar lebih karena melakukan wanprestasi.

Menurut Makmur, majelis hakim belum selesai membacakan putusannya, diduga Desrizal maju dan melakukan penyerangan.

Akibatnya majelis hakim HS dan terluka di dahi dan hakim DB luka terkena ikat pinggang.

Dua hakim ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Putusan kemudian ditunda karena harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian," kata Makmur.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali