Menuju konten utama

Pengacara: Tidak Ada Alasan Sohibul Iman untuk Mundur dari PKS

Pengacara menyatakan, sampai sejauh ini Sohibul Iman tidak ingin kasusnya dengan Fahri Hamzah selesai dengan pengunduran dirinya.

Pengacara: Tidak Ada Alasan Sohibul Iman untuk Mundur dari PKS
Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa

tirto.id - Pengacarai Sohibul Iman, Indra, menegaskan kliennya tidak ada keinginan untuk mundur dari jabatan sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Soal adanya laporan Fahri Hamzah tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul, Indra mengharapkan proses tersebut tetap berlanjut.

Hal ini dikatakan Indra di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan Sohibul yang berlangsung sekitar 15 menit. Ia melihat, sampai sejauh ini Sohibul tidak ingin kasus selesai dengan pengunduran dirinya. Indra mengaku, tuduhan Fahri tidak berdasar dan tidak ada alasan untuk takut.

“Kalau itu gini, Presiden PKS confident [percaya diri] menghadapi ini. Tidak ada alasan memadai untuk mundur dan seterusnya. Pasal 27 ayat (3) Pasal 45, Pasal 310, Pasal 311 KUHP ini tidak berdasar laporannya. Jadi tidak apple to apple, tidak dicabut juga tidak apa-apa. Kami akan hadapi secara profesional, hadapi secara ringan saja tidak perlu berat-berat,” katanya menjelaskan.

Indra menegaskan, pernyatan Sohibul tidak bermaksud mencemarkan nama baik Fahri karena informasi yang disampaikan melalui media televisi tersebut demi kepentingan publik. Pernyataan Sohibul yang menyebut Fahri “bohong” juga dikatakan sebagai wujud pembelaan diri terhadap PKS yang dikatakan Wakil Ketua DPR itu sebagai partai yang membiarkan kejahatan.

Sohibul mengklaim Fahri Hamzah berbohong karena pada Desember 2015 mengaku rela untuk mundur dari kursi Wakil Ketua DPR untuk dipindahkan ke Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Setelah sampai Desember, Sohibul menyatakan Fahri tiba-tiba menolak. Pada 2016, PKS akhirnya memecat Fahri.

Fahri kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan gugatannya dikabulkan pada Desember 2016. Meski PKS mengadakan banding, Fahri tetap menang. Menanggapi hal ini, Indra tetap berpandangan kliennya tidak bersalah saat mengeluarkan pernyataan Fahri telah “bohong” dan “membangkang” pada partai.

“Itu hal yang berbeda. Proses perbuatan melawan hukum di PN Jaksel dan banding itu adalah proses pemberhentian beliau. Terkait dengan fakta bahwasanya ada peristiwa-peristiwa yang dikatakan oleh Presiden PKS itu fakta yang berbeda lagi. Berbeda dalam artian tidak serta-merta putusan PMH itu membuat fakta itu terabaikan,” tegas Indra.

Fahri pernah berjanji akan mencabut laporannya bila Sohibul turun dari jabatannya. Ia menganggap mundurnya Sohibul bisa menyelamatkan PKS. Sohibul dianggap tidak menghormati hukum karena tidak terima dengan putusan pengadilan yang mengembalikan status Fahri sebagai anggota PKS.

“Kalau dia [Sohibul] mundur, saya akan mencabut laporan saya. Kalau tidak, ya siap saja hadapi laporan saya,” katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ pada 8 Maret 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait FAHRI HAMZAH VS PKS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari