Menuju konten utama

Pengacara Tak Tahu Motif Jokdri Lakukan Perusakan Barang Bukti

Joko Driyono sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya per Senin (25/3/2019).

Pengacara Tak Tahu Motif Jokdri Lakukan Perusakan Barang Bukti
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Pengacara Joko Driyono (Jokdri), Andru Bimaseto mengatakan, belum tahu motif di balik perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang dilakukan oleh kliennya. Informasi ini dia sampaikan usai mendampingi Jokdri dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.

"Kalau soal motif kami sendiri tidak tahu ya. Artinya gini, kita tetap harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Ini kan masih diproses dalam penyidikan. Masih statusnya tersangka kan, belum terbukti di pengadilan. Jadi jangan ke situ dulu," tutur Andru.

Kendati masih diperiksa, Jokdri sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya per Senin (25/3/2019). Penahanan ini dilakukan Satgas Antimafia Bola Polri atas alasan subjektif dan objektif, yakni Undang-Undang Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 4.

Berbeda dari Andru, soal motif dari tindakan Jokdri, kepolisian menduga ada kaitannya dengan praktik pengaturan skor di sepakbola nasional. Keterangan ini dilontarkan langsung oleh Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri beberapa jam sebelumnya.

“Ada keterkaitan di situ [pengaturan skor], maka hasil gelar perkara akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap dia selesai. Betul, ada indikasi sangat kuat ke situ [terkait pengaturan pertandingan],” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Joko Droyono mulanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) malam, lantaran terbukti jadi sosok intelektual dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor berupa dokumen keuangan Persija oleh tiga tersangka lain.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Sejak Bareskrim Polri membentuk Satgas Antimafia Bola, sudah ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, baik terkait suap atau perkara lain seperti penghancuran barang bukti.

Selain Jokdri, sebagian di antara tersangka-tersangka tersebut juga merupakan bagian dari PSSI. Misalnya Hidayat dan Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif), Dwi Irianto (anggota Komite Disiplin), Priyanto (eks anggota Komisi Wasit), dan Mansyur Lestaluhu (staf direktur penugasan perwasitan).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Alexander Haryanto