Menuju konten utama

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Susah Pulang Sebelum Denda Overstay

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi mengatakan, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay agar bisa pulang.

Pengacara Sebut Rizieq Shihab Susah Pulang Sebelum Denda Overstay
Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membantah bila Rizieq terhalang pulang ke Indonesia karena tak mampu membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Ketua Bantuan Hukum FPI ini mengatakan, Rizieq sama sekali tak berniat menetap lama di Arab Saudi. Namun, kata Sugito, Rizieq memang sudah sulit keluar dari Arab Saudi sebelum izin tinggalnya berakhir.

"Sebelum overstay, beliau tidak bisa keluar. Apalagi sekarang sudah overstay, dia jadi susah," ucap Sugito kepada reporter Tirto, Rabu (10/7/2019).

Bilapun akhirnya harus overstay dan membayar denda, Sugito heran kenapa kliennya tak ditahan oleh pihak Arab Saudi dan dideportasi. Ia pun mengaku Rizieq tak pernah mendapatkan pemberitahuan soal denda yang harus dibayarkan ini.

"Berapa biaya denda dan kapan dikirimkan, nah biasanya kalau orang overstay ditahan dulu, bayar denda lalu dideportasi, kok jadi dibalik," ungkap Sugito.

Sugito menduga terdapat kekuatan dari Indonesia yang membuat Rizieq sulit keluar dari Arab Saudi. Sebelum overstay, setidaknya Rizieq tiga kali memohon keluar Arab Saudi. Namun, semua permohonan itu ditolak.

"Kan Habib mau keluar tidak bisa karena permintaan pihak tertentu di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membeberkan penyebab Rizieq Shihab susah kembali ke Indonesia. Menurut Agus, halangan itu yakni keharusan membayar denda terkait aturan overstay yang nilainya mencapai Rp110 juta per orang.

"Iya bayar denda overstay. Satu orang Rp110 juta," ujar Agus Maftuh saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Menurut Agus, Rizieq diwajibkan untuk membayar denda tersebut sebab izin tinggalnya sudah lama berakhir. Agus juga mengatakan visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.

Apalagi menurut informasi yang didapatnya, Rizieq tinggal di Arab Saudi bersama empat orang lainnya sehingga harus membayar lebih dari Rp 110 juta.

"Satu orang [dendanya] Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto