Menuju konten utama

Pengacara Sebut Eggi Sudjana Bukan Inisiator Aksi People Power

Pitra Romadoni menyatakan Eggi Sudjana bukan inisiator aksi people power. Dia mempertanyakan sikap kepolisian yang belum memanggil pihak lain yang pernah menyerukan people power.  

Pengacara Sebut Eggi Sudjana Bukan Inisiator Aksi People Power
Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Jaya Kusuma/aaa/ama.

tirto.id - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut bahwa kliennya bukan pencetus ide aksi people power. Oleh karena itu, dia meminta polisi menindak inisiator gerakan tersebut.

"Eggi bukan sebagai pencetus people power, tapi ada berbagai pihak yang menyatakan people power, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan [diproses hukum]," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Pitra menilai Eggi menjadi korban politik tuduhan makar lantaran hanya kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka padahal bukan inisiator gerakan tersebut.

“Saya nyatakan Eggi Sudjana sebagai korban politik," tegas Pitra.

Menanggapi komentar pengacara Eggi tu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan tidak memungkiri polisi akan memanggil tokoh lain yang menyebut people power, seperti Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Namun, menurut dia, pemanggilan itu merupakan wewenang penyidik.

"Saat ini, kami menangani kasus Eggi, [pemanggilan] yang lain, tunggu penyidik. Sebab, itu wewenang penyidik,” kata Argo hari ini.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung ke polisi. Keduanya melaporkan Eggi atas dugaan makar, penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian.

Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Setelah, polisi menangkap Eggi pada Selasa (14/5/2019) di saat ia diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi mengklaim penangkapan itu untuk memenuhi prosedur penyidikan dan agar Eggi tidak bisa menghindari pemeriksaan.

"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom