Menuju konten utama

Pengacara Pendeta Yeremia: Kasus di Intan Jaya Ranah Pengadilan HAM

Kasus tersebut antara lain pembunuhan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Agus Duwitau.

Pengacara Pendeta Yeremia: Kasus di Intan Jaya Ranah Pengadilan HAM
Ilustrasi Yeremia Zambani. tirto.id/Sabit

tirto.id - Yohanis Mambrasar, anggota Tim Hukum keluarga Pendeta Yeremia Zanambani mengatakan, Proses hukum peristiwa kekerasan di Intan Jaya ranahnya di pengadilan HAM, bukan di pengadilan militer.

Perkara yang ia maksud yakni, pembunuhan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani (April 2020); pembakaran rumah dinas kesehatan (September 2020); pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani (September 2020); dan penembakan Agus Duwitau (Oktober 2020).

"Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk memproses kasus-kasus ini, mestinya negara menaatinya dengan mendorong kasus-kasus ini diselesaikan di pengadilan HAM," ujar Yohanis, Sabtu (26/12/2020).

Perkara-perkara ini ia katakan sengaja pelanggaran HAM berat, karena telah terjadi kejahatan kemanusiaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000.

Unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus ini pun telah terpenuhi yaitu adanya tindakan kekerasan pembunuhan yang terjadi secara sistematis dan meluas. Pertama, lanjut Yohanis, kekerasan ini direncanakan karena ada operasi militer dan perintah dari atasan ke bawahan dalam menjalankan operasi.

Kedua, peristiwa tersebut lantaran banyak korban kekerasan dalam operasi militer dan terjadi di banyak tempat seperti di Intan Jaya, Nduga, Puncak, Timika, dan meluas ke wilayah lain di Papua.

"Korbannya sudah ribuan masyarakat sipil, ada yang ditembak mati, terluka. Banyak masyarakat sipil di Intan Jaya dan Nduga yang mengungsi karena dipaksakan oleh miter untuk tinggalkan kampungnya. hal6 ini terjadi dalam kasus pengungsian warga Hitadipa. Hak atas pendidikan dan kesehatan warga pun hilang," jelas Yohanis.

Keluarga Yeremia juga tidak sepakat kasus ini diproses di pengadilan militer, mereka mau kasus ini diselesaikan di pengadilan HAM agar pelaku dapat diproses sesuai perbuatannya dan melahirkan keadilan bagi korban. Sementara, Tim Investigasi Mabes Angkatan Darat menindaklanjuti kasus kematian pendeta Yeremia Zanambani. Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia Hitadipa di Intan Jaya itu, tewas ditembak pada Sabtu sore, 19 September 2020.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan Tim Mabesad dan Pomdam XVII/Cenderawasih meminta keterangan personel TNI AD yang mengetahui peristiwa tersebut. "Memeriksa 14 personel Satgas Penebalan Aparat Teritorial Bawah Kendali Operasi (Apter BKO) Kodam XVII/Cenderawasih," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Tim juga memanggil 21 personel Yonif R 400/BR untuk diperiksa berdasarkan Surat Danpuspomad bertanggal 3 Desember 2020 kepada Pangkogabwilhan III. Surat tersebut, lanjut Dodik, sudah direspons oleh Pangkogabwilhan III sebagai penanggung jawab operasi wilayah Papua dengan mengirimkan surat jawaban yakni akan menghadirkan para terperiksa, paling lambat awal Februari 2021 setelah perotasian satgas.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana