Menuju konten utama

Pengacara Novel Kritik Keputusan Jokowi Beri Waktu Polri 3 Bulan

Alghiffari Aqsa menyatakan seharusnya Jokowi langsung membentuk TGPF independen dan tidak memberi waktu lagi kepada Polri untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan. 

Pengacara Novel Kritik Keputusan Jokowi Beri Waktu Polri 3 Bulan
Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan.

Namun, pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Alghiffari Aqsa, menilai langkah Jokowi tidak tepat.

"Seharusnya Presiden tidak perlu menunggu lagi untuk pembentukan TGPF Independen, karena tiga bulan waktu yang cukup lama," kata Alghiffari ketika dihubungi Tirto, Jumat (19/7/2019).

Alghiffari khawatir dalam waktu tiga bulan tersebut pelaku penyerangan terhadap Novel atau aktor intelektualnya memiliki kesempatan untuk menghilangkan barang bukti dan membuat kasus itu semakin susah diusut.

"Kami sudah menunggu hampir dua tahun kerja tim penyidik kepolisian. Tim tersebut gagal. Kemudian muncul satgas bentukan Kapolri [Tim Pencari Fakta]. Kemudian enam bulan tim tersebut gagal muncul lagi tim teknis," ujar Alghiffari.

Dia juga menyesalkan Jokowi yang menyatakan "Jangan sedikit-sedikit lari ke saya..." saat bicara soal pengusutan kasus penyerangan Novel.

"Seharusnya [pernyataan itu] tidak muncul dari seorang Presiden yang merupakan atasan dari Kapolri dan punya tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Alghiffari meyakini pengusutan kasus Novel memerlukan tim independen. Dia pesimistis tim teknis bentukan Kapolri, yang akan dipimpin Kabareskrim Irjen Pol Idham Azis, bisa menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel.

Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia juga menyatakan pendapat serupa.

"Pembentukan tim teknis ini hanya akan mengulur-ngulur waktu saja. Agak disayangkan, tim satgas yang sudah dibentuk selama enam bulan masih belum mampu mengungkap kasus dan pada akhirnya justru merekomendasikan pembentukan tim lain lagi," ujar Putri.

Padahal sejak awal, kata dia, KontraS sudah mendorong pembentukan TGPF Independen yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden.

"Mengapa TGPF Independen? karena dalam kasus ini diduga kuat ada keterlibatan internal Polri, sehingga tim yang dibentuk haruslah diisi oleh orang-orang yang independen dan kompeten," ujar Putri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom