Menuju konten utama

Pengacara Nasabah: Syarat Klaim Allianz Tak Sesuai Aturan

Pihak asuransi Allianz, dinilai pengacara nasabah Alvin Lim, mengajukan persyaratan klaim polis asuransi yang tidak sesuai dengan aturan.

Pengacara Nasabah: Syarat Klaim Allianz Tak Sesuai Aturan
Direktur Utama Allianz Life Indonesia Joachim Wessling di Jakarta, Selasa (23/8). ANTARA FOTO/Audy Alwi.

tirto.id - Kuasa hukum 13 nasabah PT Allianz Life Indonesia, Alvin Lim, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat persyaratan yang tidak masuk akal dari Allianz untuk proses klaim asuransi. Hal ini disampaikan Alvin kepada Tirto kemarin, Rabu (27/9/2017).

Menurut Alvin, pihak Allianz yang diwakili oleh Direktur Utama Allianz Joachim Wessling dan Manager Claim Allianz Yuliana Firmansyah, mengajukan persyaratan klaim polis asuransi yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam surat penolakan klaim asuransi yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut, polis tidak bisa dicairkan karena beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Padahal, menurut Alvin, syarat itu tidak tercantum dalam polis.

“Jadi dia minta buku pemeriksaan dokter yang dia berapa kali periksa, berapa kali makan, berdasarkan Permenkes itu bukan haknya si pasien. Itu hak rumah sakit, jadi kita enggak boleh ambil itu. Kalau kita ambil itu, berarti kita melakukan pidana, Pak, berdasarkan Permenkes, melanggar hukum. Jadi mereka pakai syarat itu, 2 minggu harus dikasih, kalau enggak, klaimnya ditolak. Ga bakalan ada yang bisa, Pak,” keluhnya.

Permintaan tersebut dianggap melanggar Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Alvin menganggap bahwa hal-hal yang diminta oleh Allianz adalah bagian dari kewenangan rumah sakit terkait, dan bukan pasien.

Tidak hanya itu, dari 13 nasabah yang ia wakili, ada yang ditolak karena keterangannya dianggap tidak cocok dengan pengecekan staf medis Allianz.

“Dia bilang tidak sesuai staf medis dia lah. Namanya asuransi mana ada staf medis , adanya analis. Kalau staf medis itu rumah sakit. Jadi itu lucu. Modusnya aneh-aneh. Minta buku dokter lah, aneh-aneh lah pokoknya, dan tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Padahal selama ini, klaim polis asuransi berjalan secara wajar. Dari salah satu nasabah yang mengadu kepada Alvin, klaim pertamanya dibayarkan sebesar Rp 12 juta. Saat itu persyaratannya sesuai kesepakatan dalam polis, yakni surat dokter dan kuitansi. Uang itu dibayarkan dalam waktu seminggu. Namun, sekarang klaim tersebut ditolak. Alvin menuding bahwa pihak Allianz memang tidak mau rugi.

“Jadi di Allianz itu kalau orang klaimnya sudah lebih dari 2 kali atau lebih, itu nasabah itu dicap sebagai mafia sama dia. Pemain. Jadi dia pikir kok klaim-klaim terus. Jadi ada orang yang ditahan klaimnya sampai meninggal. Ketika saya broadcast ke media baru dibayar,” imbuhnya.

Hingga kini, masalah polis asuransi ini masih berlanjut ke ranah pidana. Joachim dan Yuliana sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen atas dasar memberikan produk yang tidak sesuai keterangan brosurnya.

Pihak Allianz sudah berusaha membayar Rp16,5 juta yang dituntut oleh nasabahnya yang mengadu kepada Alvin, tapi ia menolak. Alvin menerangkan bahwa ia mau menuntut ganti rugi yang lebih dari itu.

“Ini kasus baru pertama karena banyak lawyer tidak mengerti asuransi. Banyak agen asuransi tidak ngerti hukum, Pak,” katanya. “Bahkan Polda waktu pertama kali juga bingung, kok ini bisa pidana? 2 jam saya terangin baru perwira keluar pada ngerti, oh iya benar ini pidana. Karena itulah makanya (selama ini) ga pernah ada kasus pidananya," pungkas Alvin.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KLAIM ASURANSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri