Menuju konten utama
Kasus Mercy vs Motor di Solo:

Pengacara Minta Penerapan Restorative Justice untuk Iwan Adranacus

Pengacara meminta penerapan restorative justice untuk Iwan Adranacus dengan alasan sudah ada perdamaian antara terdakwa pembunuhan itu dengan keluarga korban.

Pengacara Minta Penerapan Restorative Justice untuk Iwan Adranacus
Suasana sidang pledoi kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (10/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pengacara Iwan Adranacus, Joko Hariyadi meminta penerapan restorative justice untuk kliennya yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan.

Joko berdalih penerapan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, bisa diterapkan untuk kasus pembunuhan di insiden tabrakan maut “mobil mercy vs motor” itu karena sudah ada perdamaian antara Iwan Adranacus dengan keluarga korban.

"Karena sudah ada bantuan kepada pihak keluarga secara mapan dan layak. Itu bagian dari undang-undang modern," kata Joko usai sidang pledoi perkara Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Kamis (10/1/2019).

Dalam undang-undang modern, kata dia, pelaku tidak harus dipidana. Menurut Joko, apabila pelaku sudah memberikan bantuan atau ganti rugi kepada korban maka masalah bisa selesai tanpa ada pengenaan hukuman pidana.

Dia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan putra Hatta Rajasa (Rasyid Amrullah Rajasa) dan Ahmad Dhani (Dul). Meskipun mereka terlibat kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, kata Joko, tidak divonis mendapat hukuman penjara karena ada penerapan restorative justice.

Di sisi lain, Joko menilai perkara Iwan Adranacus catat hukum. Pasalnya perkara ini mulanya disidik berdasarkan Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas oleh penyidik Laka Lantas. Tetapi kemudian menggunakan Undang-Undang Kriminal Umum.

"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah menghadirkan saksi ahli dari ahli waris korban [...] Pengambilan barang bukti dan olah TKP [tempat kejadian perkara] tidak didampingi penasihat hukum," kata Joko di persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada hari ini.

Sementara soal fakta di persidangan, Joko menilai sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak memberikan keterangan jujur. Oleh karena itu, ia meragukan kebenaran keterangan para saksi itu.

Dia juga mengklaim dakwaan jaksa bahwa Iwan Adranacus melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu juga tidak terbukti. Menurut Joko, kliennya tidak terbukti secara meyakinkan sengaja melakukan pembunuhan dengan cara menabrak korban seperti yang didakwakan jaksa.

Jaksa sudah menuntut Iwan Adranacus dengan hukuman lima tahun penjara. Iwan dinilai oleh jaksa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja saat menabrak Eko Prasetio hingga tewas.

"[Meminta Hakim] Berkenan memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP," kata jaksa Titiek Maryani di PN Surakarta, pada Selasa (8/1/2018).

"[Menuntut untuk] menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Titiek melanjutkan.

Tuntutan lima tahun tahun penjara ini, kata Titiek, berdasarkan sejumlah hal baik yang meringankan ataupun memberatkan. Hal yang memberatkan ujarnya adalah timbulkan korban jiwa dalam peristiwa ini. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa dinilai sopan dalam persidangan.

Pemberian uang duka, uang damai, dan uang jaminan hidup kepada keluarga korban juga dinilai meringankan. Selain itu adanya surat pernyataan damai dari ayah almarhum Eko Prasetio juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Iwan Adranacus adalah Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Eko Prasetio saat terjadi tabrakan maut pada 22 Agustus 2018.

Mobil Mercedez-Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang ditumpangi Iwan (40) menabrak sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarai Eko Prasetio (28) di Jalan K.S. Tubun, samping Markar Polresta Surakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa berlangsung 20 menit dan berawal dari cekcok mulut.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom