Menuju konten utama

Pengacara Kritik Pertimbangan Hakim di Vonis Mati Aman Abdurrahman

Kuasa hukum Aman Abdurrahman menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis mati tidak tepat.

Pengacara Kritik Pertimbangan Hakim di Vonis Mati Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma menganggap kliennya tidak layak mendapatkan vonis hukuman mati.

Anggota tim kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani berpendapat vonis mati untuk terdakwa kasus terorisme tersebut terlalu berat apabila didasarkan pada fakta-fakta di persidangan.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat (22/6/2018) seperti dikutip Antara.

Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman. Hakim menilai pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi teror sejak 2016. Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim memerintahkan Aman tetap dipenjara.

Aman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah 2016, bom Kampung Melayu 2017, bom gereja Samarinda, penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara dan serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 18 Mei 2018 lalu. Di sidang itu, Aman menyatakan tidak berencana banding atas vonis untuknya. Namun, tim kuasa hukum Aman menyatakan masih pikir-pikir.

Asludin menilai vonis mati itu berlebihan sebab menganggap pendapat hakim didasari pertimbangan yang kurang tepat. Dia menyebut, hakim menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan, yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir, yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis, layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati.

"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman, tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," kata dia.

Asludin juga menolak tuduhan bahwa kliennya telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Menurut dia, hal lain yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.

Sebelum menjalani sidang perkara ini, Aman sudah pernah dihukum 9 tahun penjara sebab terbukti terlibat dalam dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. Masa hukuman Aman itu sudah selesai pada Agustus 2017. Kemudian, pada 18 Agustus 2017, polisi kembali menahan dan menetapkan Aman sebagai tersangka dalam kasus teror Bom Thamrin.

Baca juga artikel terkait SIDANG AMAN ABDURRAHMAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom