Menuju konten utama

Pengacara Korban Minta Pencabutan Izin First Travel Diaudit

Dengan mengembalikan izin First Travel, maka diharapkan FT bisa memberangkatkan jemaah yang terlantar.

Pengacara Korban Minta Pencabutan Izin First Travel Diaudit
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kuasa hukum korban First Travel dan kuasa hukum terdakwa kasus Firt Travel Andika Surachman mendatangi Inspektorat Kementerian Agama pada Jumat (8/6/2018). Mereka mempermasalahkan pencabutan izin operasional First Travel, pada 1 Agustus 2017.

Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah meminta audit internal atas keputusan pencabutan lisensi First Travel oleh Kemenag.

"Apakah pencabutan First Travel sudah sesuai dengan tujuan pencabutan? Akibatnya apakah sudah diperhitungkan belum? Ini yang kami tanya adalah tujuan dan akibat dari SK ini. Sekarang FT sudah enggak bisa memberangkatkan jemaah," kata Riesqi di Inspektorat Jenderal Kemenag Jakarta pada Jumat (8/6/2018).

Riesqi berharap hasil audit dapat menghasilkan rekomendasi dikeluarkannya SK baru agar First Travel dapat memberangkatkan para jemaahnya yang terlantar.

"Kalau pencabutan SK itu enggak bisa, karena harus melalui PTUN. Sedangkan mengeluarkan SK yang baru kan bisa. Tujuannya apa? Untuk memberikan lisensi bahwasanya FT bisa memberangkatkan lagi jemaah. Saya juga sedang mendesak Andika bahwasanya ketika aset ini dilimpahkan harus semuanya digunakan keberangkatan jemaah," ujarnya.

Pada pertemuan hari ini, para kuasa hukum ditemui Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Muhammad Tambrin. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat aduan resmi.

"Saya kan belum menerima surat secara resmi. Nanti kami proses, kami ajukan ke pak inspektur jenderal [Kemenag] dalam rapim ini domainnya siapa, apakah inspektur wilayah untuk melakukan audit atau inspektur investigasi yang melakukan auditnya," ujar Tambrin.

Ia menerangkan, proses untuk melakukan audit setelah surat aduan diterima paling lama 15 hari. Tambrin memastikan pihaknya akan merespons permintaan tersebut.

Tambrin tidak bisa memberikan kepastian langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Namun, berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya, jika dari hasil audit terbukti proses keluarnya SK tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka SK tersebut dapat ditarik kembali.

"Kami lihat substansinya. Aduannya harus kami dapat. Pengalaman kasus yang lain bisa, tapi nanti kami lihat hasil dari tim yang bekerja. Kalau sekarang, kami surat resmi saja belum dapat," jelasnya.

Hasil dari tim audit yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemenag, akan menjadi rekomendasi yang diajukan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penandatangan SK pencabutan lisensi First Travel memang tidak dilakukan langsung oleh menteri ngama. Namun, Tambrin memastikan semua kegiatan dan keputusan Satuan Kerja (Satker) Eselon I telah diketahui Menag Lukman.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra