Menuju konten utama

Pengacara: Keluarga Korban Lion Bisa Gugat Boeing Meski Teken R&D

Pengacara dari Firma Kabateck LLP mengajak para keluarga korban Lion Air JT-610 ikut menggugat Boeing di Pengadilan Amerika Serikat meski sudah meneken perjanjian R&D.  

Pengacara: Keluarga Korban Lion Bisa Gugat Boeing Meski Teken R&D
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 saat melakukan aksi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Kamis (13/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari Firma Kabateck LLP yang berkantor di Amerika Serikat, Michael Indrajaya berkomentar soal permintaan maaf CEO Boeing, Dennis Muilenburg atas kecelakaan 2 pesawat 737 Max 8 di Indonesia dan Ethiopia.

Michael menilai permohonan maaf Dennis Muilenburg itu momentum bagi keluarga korban Lion Air JT-610 untuk memperkuat gugatannya terhadap Boeing.

Selama ini, sebagian keluarga Korban Lion Air JT-610 sudah menggugat Boeing di pengadilan AS dengan didampingi Firma Kabateck LLP. Michael pun mengajak para keluarga korban lainnya ikut mengajukan gugatan.

Menurut dia, meski sebagian kekuarga korban sudah meneken perjanjian release and discharge (R&D) sebagai syarat pencairan ganti rugi dari Lion Air, hak untuk mengajukan gugatan tak gugur.

“Bagi keluarga yang masih ragu-ragu dan bimbang mereka bisa mengambil keputusan dan ikut bergabung dengan kami yang sudah menggugat ke Amerika,” ucap Michael dalam konferensi pers di Penang Bistro Kuningan, Jakarta pada Senin (8/4/2019).

“Apakah ada bedanya buat yang tanda tangan dan yang belum. Itu tidak pantas dan tidak masuk akal,” tambah Michael.

Michael mengaku belum pernah melihat perusahaan sebesar Boeing bersedia meminta maaf dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Permintaan maaf dari CEO Boeing itu, kata dia, menjadi pertanda bahwa gugatan para keluarga korban Lion Air JT-610 terkait dengan kasus besar dalam sejarah penerbangan dunia.

“Ini pesawat model baru, 2,5 bulan [beroperasi] dan 4 bulan [kemudian] jatuh. Kejadiannya juga kurang dari setahun. Jadi too much untuk bisa disebut kebetulan,” ucap Michael.

Michael optimistis gugatan yang telah didaftarkan di Amerika dapat memiliki nasib yang lebih baik lagi. Menurut Michael, terbuka kemungkinan Boeing mau berdamai dan keluarga korban dapat menerima ganti ruginya lebih cepat tanpa menunggu sidang.

Pengacara kantor advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto pun sependapat dengan hal itu. Harry mengatakan R&D itu masih dapat diperdebatkan bahkan diuji di pengadilan AS.

Apalagi di dalam negeri R&D itu layak disebut batal demi hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 23 Permenhub 77/2011 dan Pasal 141 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009.

“Kalau pun sudah tanda tangan R&D tetap bisa melakukan upaya hukum di Amerika. Biarkan itu jadi perdebatan. Jadi kita uji saja di sana [Amerika],” ucap Harry.

Baru-baru ini, di pernyataan resminya, CEO Boeing, Dennis Muilenburg mengakui kesalahan sistem di pesawat 737 Max 8 turut berperan dalam kecelakaan Lion Air JT-610 dan Ethiopian Airlines ET-302. Dennis juga meminta maaf atas kecelakaan yang menimpa dua pesawat itu.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom