Menuju konten utama

Pengacara Joko Driyono Yakin Kliennya Tak Terlibat Pengaturan Skor

Eks Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, telah menjalani empat kali persidangan dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.

Pengacara Joko Driyono Yakin Kliennya Tak Terlibat Pengaturan Skor
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Salah seorang anggota tim penasihat hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin, yakin bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus pengaturan skor atau match-fixing. Hal ini ditegaskan Mustofa usai sidang keempat terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2019).

"Perlu ditekankan ya, bahwa sejauh ini terdakwa belum terbukti terlibat match-fixing seperti yang diduga jaksa dalam tuntutannya. Kami yakin bahwa Pak Joko tidak seperti apa yang didakwakan," tandas Mustofa kepada Tirto.id usai sidang.

Pada Selasa (18/6/2019) lalu, Mustofa juga menyebut pihaknya telah membulatkan tekad untuk tidak menghadirkan saksi fakta maupun saksi meringankan karena yakin Joko Driyono tidak bersalah. Mustofa berharap agar kasus ini segera diputus perkaranya dengan hasil yang benar-benar adil.

"Keputusan itu [tidak menghadirkan saksi] memang atas dasar keyakinan kami bahwa Pak Joko tidak seperti apa yang didakwakan," ucapnya saat itu.

Sejauh ini, Joko Driyono bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Abdanial Malakan telah menjalani empat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Sidang kelima bakal dihelat pada Kamis (27/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Semula, tim penasihat hukum Joko Driyono beranggotakan 9 orang. Namun, pada persidangan kedua tanggal 9 Mei 2019, jumlah anggotanya bertambah menjadi 13 orang. Empat pengacara tambahan berasal dari Surabaya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Iswara N Raditya