Menuju konten utama

Pengacara Ingin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota, Apa Syaratnya?

Wewenang polisi untuk menetapkan status Ratna Sarumpaet, termasuk jadi tahanan kota.

Pengacara Ingin Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota, Apa Syaratnya?
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10/2018) pekan lalu atas kasus hoaks. Penyidik kemudian menahan dia selama 20 hari agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti, keterangan saksi dan tersangka dalam pemeriksaan. Surat perintah penahanan bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani Ratna.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin bergerak cepat. Ia meminta agar kliennya menjadi tahanan kota saja ketimbang harus meringkuk di sel.

"Kalau sampai dia berada (ditahan) di rutan, otomatis terbatas sekali geraknya untuk melakukan aktivitas. Itu yang menjadi dasar kami," kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018), saat mengajukan permohonan.

Alasan lain, mertua Rio Dewanto ini harus mengonsumsi obat setiap hari. Fisik dan mentalnya akan terganggu jika ditahan di rutan, tambah Insank.

Lantas, apa itu tahanan kota? Apa syarat tahanan bisa mendapatkan keringanan itu?

Dalam Pasal 22 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa tahanan kota adalah satu dari tiga jenis penahanan selain tahanan rumah tahanan negara dan tahanan rumah.

Sederhananya, seseorang tak boleh pergi dari lokasi yang ditetapkan berdasarkan jenis penahanan. Jadi, jika statusnya tahanan kota, maka yang bersangkutan tak boleh pergi sejengkal pun meninggalkan kota tempat tinggal atau kediamannya.

Pasal 22 ayat 3 berbunyi: "Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan."

Dalam pasal selanjutnya (Pasal 23) disebutkan kalau yang berwenang mengalihkan jenis penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim, yang "dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah."

Dengan dasar ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan kuasa hukum untuk mengajukannya, meski belum tentu diterima.

“Silakan saja mengajukan. Penyidik akan menilai apakah itu dikabulkan atau tidak,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan diterima atau tidaknya permohonan biasanya dipengaruhi beberapa hal, termasuk lengkap atau tidaknya alat bukti yang sudah diperoleh.

“Jika sudah lengkap alat bukti, lebih baik tidak usah ditahan [di penjara],” kata Agustinus kepada Tirto.

Meski begitu, dari sisi polisi, ada beberapa kerugian yang mungkin saja bakal dialami jika menetapkan Ratna jadi tahanan kota. Salah satunya akan lebih sulit mengawasi yang bersangkutan. Ini bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi GPS. "Tapi kita belum punya teknologinya," ujar Agustinus.

Kemudian, jika seseorang jadi tahanan kota, ada pula risiko yang bersangkutan menghilangkan dan/atau merusak barang bukti, dan mempengaruhi saksi atau mengatur jawaban ketika pemeriksaan.

Untuk memastikan Ratna tak melakukan itu semua, dalam surat permohonan Insank Nasruddin juga melampirkan surat jaminan dari keluarga.

“Sebagai jaminan bahwa Ibu Ratna tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Kini keputusan ada di tangan polisi. Sampai berita ini ditulis belum ada kesimpulan akan bagaimana status Ratna. P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap belum keluar.

Ada beberapa orang yang pernah menjadi tahanan kota, di antaranya:

Infografik CI Mereka Pernah Jadi Tahanan Kota

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino