Menuju konten utama

Pengacara Importir Nilai KPPU Tergesa-gesa Usut Dugaan Kartel Garam

Kuasa hukum sejumlah perusahaan importir, yang diduga terlibat kartel garam, mengkritik KPPU tergesa-gesa dalam memutuskan kelanjutan proses sidang kasus yang membelit klien mereka.

Pekerja menutupi dengan terpal garam impor yang telah dimuat truk untuk diangkut ke tempat penampungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Proses sidang kasus dugaan kartel garam yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikritik oleh kuasa hukum sejumlah importir yang diduga terlibat di kasus ini. Sebab, KPPU memutuskan melanjutkan agenda persidangan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang akan digelar awal 2019.

Kuasa hukum PT Cheetam Garam Indonesia, Narendra Adiyaksa dari kantor hukum Iswara Punjamin Tandjung, misalnya, menyatakan seharusnya sidang tidak langsung dilanjutkan sebelum bantahan dari terlapor diperiksa.

Oleh karena itu, dia mengaku kecewa dengan keputusan komisioner KPPU melanjutkan sidang kasus ini langsung ke tahap pembuktian dan pemaparan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan investigator.

"Seharusnya sebelum proses dilanjutkan, ada fase untuk pemeriksaan dulu bukti-bukti bantahan dari terlapor," ujar Narendra dalam sidang di KPPU, Jakarta pada Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, Kuasa hukum dari PT Unichem Chandi Indonesia juga menilai KPPU tergesa-gesa dalam melakukan pengusutan dugaan kartel garam ini.

"Yang kami sesalkan seharusnya kalau mengacu pada KPPU itu memeriksa laporan investigatornya dahulu, kemudian ada tanggapan dari kami, dan bersikap,” kata dia.

Oleh karena itu, Kuasa hukum Unichem juga sempat meminta Ketua Majelis Komisi Dinnie Melanie agar tidak memutuskan proses sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Hal ini karena di tahap sidang pemeriksaan lanjutan, baik perusahaan terlapor maupun investigator KPPU akan dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti dan mengajukan saksi.

"Itu yang kami sesalkan. Seolah-olah kami sudah jelas-jelas tersangka," kata Kuasa hukum Unichem.

Sidang kasus ini digelar KPPU karena investigator lembaga tersebut menemukan dugaan tujuh importir terlibat dalam kartel garam industri garam industri aneka pangan.

Tujuh perusahaan importir garam itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah, Niaga Garam Cemerlang, Unichem Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Pada sidang hari ini, 7 perusahaan terlapor itu memberikan tanggapan atas LDP yang disampaikan oleh investigator KPPU. Kuasa hukum 7 perusahaan itu kompak membantah terlibat praktik kartel garam.

Meskipun demikian, Investigator KPPU Noor Rofieq menyatakan siap membuktikan keterlibatan tujuh importir garam itu di praktik kartel. Dia mengaku sudah mengantongi bukti-bukti di kasus ini.

"Selanjutnya kami akan mendengarkan kesaksian dan [memaparkan] alat-alat bukti. Kami sudah sampaikan daftar saksi kami untuk diadakan di sidang lanjutan," ucap Rofiq.

Baca juga artikel terkait KARTEL GARAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom