Menuju konten utama

Pengacara Emirsyah Uji Capim KPK, TII: Konflik Kepentingannya Besar

Keputusan pansel memilih Luhut Pangaribuan menjadi panelis uji publik capim KPK dinilai bisa memunculkan konflik kepentingan. 

Ketua Pansel calon pimpinan KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel Al Araf, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek dan Hendardi berjabat tangan bersama seusai menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) soal panelis uji publik menuai kritik.

Pansel telah memutuskan menunjuk praktisi hukum Luhut Pangaribuan menjadi panelis uji publik terhadap 20 capim KPK.

Padahal, Luhut saat ini berstatus sebagai kuasa hukum tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang kini sudah ditahan KPK.

Manager Riset Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Sujatmiko menilai penunjukan Luhut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi capim KPK.

"Ini konflik kepentingan yang sangat gede. Mana bisa dia melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sarat kepentingan ketika kliennya sudah diperiksa oleh lembaga yang nantinya akan dipimpin oleh orang yang dia wawancarai itu," kata Wawan kepada reporter tirto, Senin (26/8/2019).

Menurut Wawan, pansel harus segera mengganti Luhut dengan orang lain. Jika tidak, dia mendesak Presiden Jokowi menghentikan sementara proses seleksi untuk mengevaluasi kinerja pansel.

"Kenapa dia [Pansel] makin menabrak hal-hal yang dianggap publik tidak layak?" Ujar Wawan.

Dia berharap Presiden Joko Widodo lebih aktif mengawasi kinerja pansel bentukannya itu. Wawan khawatir, jika Jokowi diam, keseriusan penegakan korupsi di periode pemerintahannya yang kedua patut dipertanyakan.

"Apa Jokowi tahu dan diam? Jika iya, maka komitmennya pada pemberantasan korupsi ke depan perlu dipertanyakan seperti apa," kata Wawan.

Sebaliknya, anggota pansel capim KPK, Hendardi menilai posisi Luhut Pangaribuan sebagai panelis uji publik tidak perlu dikhawatirkan.

"Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami. Jadi jangan semua dikait-kaitkan, nanti kami gak bisa ambil, kami harus ambil malaikat kalau semua tidak boleh ini tidak boleh itu," kata Hendardi di Jakarta, pada hari ini.

Hendardi mengklaim tidak akan ada konflik kepentingan meskipun Luhut saat ini berstatus sebagai kuasa hukum tersangka kasus suap dan pencucian uang, Emirsyah Satar.

Dia berdalih posisi Luhut adalah pengacara dari tersangka korupsi yang belum divonis bersalah oleh pengadilan.

"Ya sama, itu proses yang sedang berlangsung, tidak bisa berarti bahwa dia sudah dihukum, sudah divonis, kan begitu. Jadi itu nanti setelah ada berkekuatan hukum tetap, baru itu anda boleh bilang dia korupsi," ujar Hendardi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom