Menuju konten utama

Pengacara Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua

Febri mengeklaim hakim tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin terkait Putri Candrawathi ikut menembak Yosua.

Pengacara Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah keterangan yang menyebutkan kliennya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peristiwa Duren Tiga.

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Febri mengeklaim hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," jelas Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Kamaruddin merupakan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua. Saat mengatakan itu ia sedang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

PENETAPAN TERSANGKA MANTAN BUPATI SERUYAN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky