Menuju konten utama

Pengacara Bantah Ceramah Bahar Smith Melanggar Hukum

Menurut pengacaranya, Bahar Smith tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.

Pengacara Bantah Ceramah Bahar Smith Melanggar Hukum
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Azis Yanuar, pengacara terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar Smith menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan kembali ke dalam penjara.

Menurut Azis dakwah yang dilontarkan Bahar Smith sama sekali tak ada unsur provokatif seperti yang dinilai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahar, kata Azis tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Selasa (19/5/2020) dilansir dari Antara.

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar memang sedang membicarakan fakta yang terjadi saat ini.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masih harus mengikuti peraturan yang ada. Meski bebas dari program asimilasi, menurutnya Bahar masih berstatus sebagai warga binaan lapas.

"Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Padahal Bahar Smith baru tiga hari menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020) dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Bahar pun kini sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak Selasa (19/5/2020) dini hari dijemput oleh petugas Pemasyarakatan dan kepolisian.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan Bahar melanggar dua hal sehingga program asimilasinya dicabut. Pertama, Bahar dinilai menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah. Hal itu dibuktikan lewat video ceramah Bahar yang sempat viral. Kedua, lanjut Reynhard, Bahar dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto