Menuju konten utama

Pengacara Ahmad Dhani Respons Putusan Banding Besok

Pengacara Ahmad Dhani bakal merespons secara resmi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ujaran kebencian.

Pengacara Ahmad Dhani Respons Putusan Banding Besok
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (ketiga kiri) digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko merespons putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menurunkan vonis pidana penjara dari 1,5 tahun jadi 1 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

"Rencananya kita selaku penasehat hukum Ahmad Dhani akan membuat pernyataan sikap pada Kamis besok terkait informasi banding klien kami yang dikabulkan PT," kata Hendarsam dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2019).

Hendarsam mengakui telah mengetahui putusan banding tersebut. Pernyataan terkait putusan banding akan disampaikan, Kamis (14/3/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima banding musisi Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim memangkas hukuman Ahma Dhani dari vonis pada pengadilan tingkat pertama 1,5 tahun penjara jadi 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (13/3/2019).

Meski menerima banding, majelis hakim tetap menyatakan Dhani bersalah karena memori banding yang diajukan Dhani dianggap tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.

Hakim juga beralasan, memori banding Dhani sudah dituangkan dalam nota pembelaannya dan tidak ada hal baru dalam memori banding.

Kemudian, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Dhani dalam vonis Dhani dianggap sudah memenuhi aturan sebagaimana diatur undang-undang yang berlaku.

Selain itu, dalil dalam memori banding terkait kebebasan berekspresi yang disampaikan penasihat hukum tidak berarti kebebasan mutlak.

Meski menolak dalil penasihat hukum, majelis hakim juga menolak menghukum sesuai tuntutan. Diketahui, jaksa menuntut Dhani 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain memvonis Dhani 1 tahun penjara, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan unggahan Ahmad Dhani dan satu handphone milik Dhani.

Hakim juga memerintahkan memusnahkan akun Twitter Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST. Ia pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu di tingkat pertama dan Rp2.500 di tingkat banding.

Dhani masuk bui akibat cuitannya di akun twitter @AhmadDhaniPrast. Ada 3 cuitan yang dilaporkan ke polisi sehingga Dhani masuk bui.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH