Menuju konten utama

Pengacara: 2 Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kelvin Moloma dan Roland Levi dilaporkan sesama mahasiswa Papua, Rajid Patiran karena dituduh melakukan penganiayaan.

Pengacara: 2 Mahasiswa Papua Jadi Tersangka Pengeroyokan
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kuasa hukum dua mahasiswa asal Papua, Oky Wiratama Siagian, mengatakan kliennya resmi menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Pelapor kasus ini adalah Rajid Patiran, seorang mahasiswa Papua, yang diduga dianiaya oleh Kelvin Moloma dan Roland Levi pada 27 Januari 2021.

"(Dijerat) Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 365 KUHP. Mereka masih ditahan di Unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Oky ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (4/3/2021).

Oky meminta kliennya tidak menandatangani surat perintah penangkapan lantaran baru disodorkan saat ingin dibuatkan berita acara pemeriksaan.

"Saya sarankan menolak dan dibuatkan berita acara penolakan surat perintah penangkapan," tuturnya.

Namun, hingga kini belum ada omongan resmi dari polisi ihwal penangkapan tersebut termasuk soal penetapan tersangka ini.

Penangkapan bermula pada Rabu (3/3), sekira pukul 06.00, di Asrama Mahasiswa Yahukimo, Condet, Jakarta Timur. Seorang penghuni asrama, Sehen, melongok ke luar kamar dan ternyata sekitar 15 polisi berpakaian preman sudah berada di dalam asrama.

Mereka langsung membuka pintu masing-masing kamar. Sosok yang dicari polisi adalah Kelvin Moloma.

"Mereka datang ke asrama, tidak minta izin, langsung masuk ke kamar, langsung dobrak pintu," kata Sehen kepada Tirto, Rabu (3/3/2021).

Begitu menemukan Kelvin, polisi langsung menginterogasi dan memotretnya. Penghuni asrama yang lain menanyakan surat penangkapan, tapi tidak diberikan. Mereka yang merekam kejadian itu pun dipaksa menghapusnya. Kelvin langsung diboyong ke dalam mobil dan dibawa entah ke mana.

Satu jam sebelumnya, 15 polisi berpakaian preman lainnya mendatangi kos di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polisi mencari mahasiswa Papua bernama Roland Levi. Kegaduhan pun tak terhindarkan, Roni, rekannya, hendak mengecek ke luar, tapi langsung dicegah dan disuruh masuk kembali oleh polisi.

Roland pun langsung diinterogasi sejenak di tempat. Sama seperti Kelvin, tak ada surat penangkapan untuk Roland. Tak ada yang tahu atas dasar apa keduanya ditangkap.

Belakangan diketahui keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penuturan kuasa hukum keduanya, Michael Himan dari LBH Jakarta, keduanya dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Papua bernama Rajid Patiran pada 27 Januari 2021.

Michael menjelaskan, Rajid memang memiliki masalah dengan mahasiswa-mahasiswa Papua di Jakarta. Rajid disebut kerap melakukan aksi dengan mendaku diri sebagai Aliansi Mahasiswa Papua dan kerap menjual proposal ke pejabat. Namun, selama ini mahasiswa yang lain tidak dapat menemui Rajid.

Pada 27 Januari tersebut, mahasiswa Papua yang batal melakukan aksi akibat dilarang polisi, di tengah perjalanan kebetulan bertemu Rajid di area kantor Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta Timur. Di sana dilakukan klarifikasi terhadap Rajid dan terjadilah penamparan terhadap Rajid.

"Namun Roland sendiri tidak melakukan pemukulan terhadap Rajid. Itu berdasarkan pengakuan Roland," kata Michael kepada Tirto pada Rabu (3/1/2021).

Baca juga artikel terkait MAHASISWA PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto