Menuju konten utama

Penetapan Sepihak Zona Hitam, Apartemen Taman Rasuna Susahkan Warga

Warga memprotes manajemen Apartemen Taman Rasuna (ATR) yang menetapkan RW 05 dan 06 sebagai zona hitam COVID-19 secara sepihak.

Penetapan Sepihak Zona Hitam, Apartemen Taman Rasuna Susahkan Warga
Penetapan Zona Hitam Sepihak Apartemen Taman Rasuna. Foto: Urip Arfan/Warga Menteng Atas.

tirto.id - Warga RW 05 dan 06 Kelurahan Menteng Atas Jakarta Pusat dirugikan dengan penetapan zona hitam COVID-19 secara sepihak oleh pengelola Apartemen Taman Rasuna (ATR) di yang terletak di Jalan Rasuna Said Nomor 2, RT 16/RW 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi keduanya berdekatan.

"Seharusnya yang punya kewenangan menetapkan zona hitam itu pemerintah. Punya kapasitas apa mereka menentukan zona hitam?" kata Urip Arpan, salah satu warga RW 05, kepada reporter Tirto, Senin (27/7/2020).

Semua bermula ketika pengelola apartemen mengeluarkan peraturan tindakan preventif pencegahan penyebaran Corona di lingkungan apartemen. Dalam surat pemberitahuan, mereka menyebut RW 05 dan RW 06 'zona hitam'.

Para warga tidak terima karena faktanya menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, per Jumat (24/7/2020) lalu tidak ada satu pun daerah berstatus zona hitam. Memang di Menteng ada yang zona merah, tapi itu pun di RW 10.

Mereka juga tidak terima karena dengan penetapan sepihak ini mendapat sejumlah kerugian seperti stigma. "Orang-orang pada takut melintas di RW kami, bahkan warga pada dicurigai sama orang lain," katanya.

Dalam surat, pengelola ATR juga mengimbau kepada penghuni merumahkan selama 14 hari asisten rumah tangga maupun karyawan yang tinggal kawasan RW 05 dan 06. Akibatnya, beberapa warga pun dirumahkan dan dipecat dari tempat kerja.

Tak hanya itu, dalam surat pihak ATR juga menutup dua akses jalan utama warga: pintu depan Tower 8 dan pintu Masjid Bakrie sampai 5 Agustus 2020. Jalan ini menghubungkan RW 05 dan 06 dengan ATR dan kawasan Epicentrum Rasuna. Akibatnya, warga kesulitan. Mereka mereka harus memutar jauh melewati Imperium Casablanca.

Salah satu akses jalan tersebut sebenarnya milik Pemprov DKI. Namun toh tetap ditutup dengan pagar dan tembok yang cukup tinggi, sekitar 2 meter.

"Warga terpaksa mau enggak mau harus manjat pagar buat beraktivitas dan kerja. Ngeri juga kalau manjat pagar besi," ujarnya. "Warga kami yang biasa salat di masjid yang ada di kawasan apartemen juga ditutup."

Klaim Berdasarkan Hasil Rapat

Warga meminta pengelola apartemen tidak arogan. Mereka mau status zona hitam dihapus, pun dengan pemblokiran jalan.

"Segera, secepatnya melakukan klarifikasi. Kalau tidak, saya tidak tahu nantinya warga akan protes dengan cara demo atau apa. Saya hanya mengantisipasi hal itu tidak terjadi," urip menegaskan.

Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna mengatakan keputusan ini adalah rapat koordinasi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Kelurahan Menteng Atas, dan pengelola Rasuna Epicentrum pada 23 Juli 2020.

"RW 05 dan 06 dinyatakan sebagai zona hitam penyebaran COVID-19," kata Manager Tenant Relation ATR, Yunita Irma, lewat keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Yunita membenarkan mereka menutup sementara akses jalan warga dan mengimbau penghuni merumahkan asisten rumah tangga yang bermukim di daerah tersebut selama 14 hari. Semua ini, katanya, "demi kesehatan dan keselamatan bersama."

Namun Lurah Menteng Atas, Zulkarnaen, membantahnya. Ia menegaskan tidak ada wilayah yang ditetapkan sebagai zona hitam. "Zona hitam itu sebenarnya tidak ada," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan RW 05 dan 06 berstatus zona merah, bukan hitam. Berdasarkan data yang ia terima, sudah ada 22 orang yang dinyatakan positif COVID-19 di RW 05, sementara di RW 06 ada tujuh. "Sudah merah pekat. Sebenarnya imbauan untuk lebih waspada lagi karena kita sudah masuk zona merah," jelas dia.

Tak Punya Wewenang

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak mengatakan pengelola ATR tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status sebuah daerah. "Apartemen jangan mendahului. Pemerintah yang punya kewenangan untuk menetapkan daerah tersebut berstatus apa," kata dia kepada reporter Tirto, Senin (27/7/2020).

Ia lantas menegaskan selama ini Pemprov DKI hanya menetapkan tiga status zona: hijau, kuning dan merah.

Maka dari itu, politikus PDIP ini meminta agar pemerintah turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. "Harus secepatnya hadir, agar jangan sampai terjadi pertentangan di masyarakat," jelas dia.

Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia kepada reporter Tirto: "Kami tidak menggunakan istilah zona hitam."

Ia tak menjawab apa yang akan dilakukan oleh pemprov terkait klaim sepihak pengelola ATR. Dia hanya mengatakan kalau "menyeragamkan istilah pada berbagai kelompok masyarakat agak susah."

Baca juga artikel terkait KASUS CORONA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri