Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Manufaktur Turun 8,8 Persen per Maret 2019

Penurunan penerimaan pajak sektor manufaktur dipicu oleh percepatan restitusi pajak pada triwulan I 2019.

Penerimaan Pajak Manufaktur Turun 8,8 Persen per Maret 2019
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Penerimaan pajak hingga Maret 2019 tumbuh 1,82 persen menjadi Rp297,7 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 15,78 persen dari target APBN 2019.

Hal ini tak lepas melambatnya pertumbuhan pajak dari sektor industri pengolahan atau manufaktur.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari sektor manufaktur hanya sebesar Rp60,43 triliun atau turun 8,8 persen year on year (yoy). Sektor ini berkontribusi sebesar 20,8 persen terhadap penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, penurunan penerimaan pajak sektor manufaktur salah satunya ditengarai oleh percepatan restitusi pajak pada triwulan I 2019.

Total restitusi selama triwulan I 2019, kata dia, sudah mencapai Rp50,65 triliun atau tumbuh 47 persen yoy.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, ke depan DJP akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk menaikkan penerimaan sektoral, terutama industri pengolahan.

"Nanti kita lihat lah SPT-nya di akhir bulan April. Ini, kan, korporasi, kita bisa cek berapa PPh 25-nya yang bisa masuk hingga akhir tahun," ujar dia, usai konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Saat ini, pajak sektor pertambangan, kata dia, juga mengalami penurunan 16,23 persen yoy. Selain itu, sektor perdagangan juga mengalami perlambatan akibat restitusi.

Dibandingkan 2018, pertumbuhannya mencapai 28 persen, kontribusi sektor perdagangan pada penerimaan pajak Maret 2019 sebesar 1,3 persen.

Demikian pula sektor konstruksi dan real estate yang tumbuh 6,1 persen, lebih rendah dibandingkan Maret 2019 yang mencapai 10,7 persen.

Penopang penerimaan pajak sektoral adalah jasa keuntungan yang tumbuh 11,3 persen serta transportasi dan jasa pergudangan sebesar 24 persen.

Baca juga artikel terkait LAYANAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali