Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp616 Miliar per 23 Desember 2020

Jumlah Rp616 miliar tersebut dihimpun oleh 23 perusahaan digital.

Penerimaan Pajak Digital Sentuh Rp616 Miliar per 23 Desember 2020
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak digital sudah menyentuh Rp616 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari total penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital dari Agustus hingga 23 Desember 2020.

Kemudian DJP juga terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital. Ada 23 perusahaan digital sudah mengumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp616 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Kunjungan Kerja Virtual Menteri Keuangan ke KPP dan KPPN, Rabu (23/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini masih bisa bertambah lagi di akhir tahun 2020. Ia bilang masih ada tambahan 5 perusahaan lainnya yang dikabarkan akan segera menyetorkan pajak digital mereka ke Kemenkeu.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu telah mengantongi total 46 badan usaha yang akan memungut pajak digital. Jumlah PPN digital yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak layanan maupun barang yang dibeli masyarakat secara digital.

Dari jumlah 46 ini, sebanyak 10 perusahaan tercatat baru memperoleh penunjukan dari DJP untuk mulai memungut PPN digital dan mulai memungut per 1 Desember 2020. Mereka adalah PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, dan PT Global Digital Niaga, PT Fashion Eservices Indonesia atau dikenal Zalora, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), Valve Corporation (Steam), Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Cleverbridge AG Corporation, dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri