Menuju konten utama

Penerimaan Pajak dari Google & Facebook Belum Optimal

Potensi penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Facebook dinilai belum optimal oleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu.

Penerimaan Pajak dari Google & Facebook Belum Optimal
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (22/8). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Senin (19/9), jumlah uang tebusan baru menyentuh angka Rp16,8 triliun, setara 10,8 persen dan masih jauh dari target awal Rp165 triliun. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Potensi penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Facebook dinilai belum optimal oleh ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu.

Berbicara pada acara "Sarasehan 100 Ahli Ekonomi Indonesia" yang diselenggarakan Institute for Development of Economic and Finance (Indef), di Jakarta, Selasa (6/12/2016), Anggito menilai perlu mengintensifkan pajak guna meningkatkan ketahanan fiskal tahun anggaran 2017.

"Pemerintah perlu mengintensifkan potensi pajak terutama di sektor digital, telekomunikasi, dan keuangan," kata Anggito Abimanyu,

Ia mencontohkan belum optimalnya penerimaan pajak dari Google dan Facebook di Indonesia meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menjanjikan negara akan mendapat penerimaan pajak cukup signifikan dari jenis usaha itu.

Selain itu, kata Anggito, optimalisasi penerimaan pajak juga bisa diperoleh dari pajak pertambahan nilai atas transaksi jual beli rumah untuk rumah kedua dan seterusnya.

Abimanyu juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan pajak yang merupakan fokus pengaturan internal organisasi serta pengalaman SDM penerimaan pajak.

"Upaya optimalisasi pajak lebih menjanjikan daripada pemerintah menerapkan pelonggaran kebijakan fiskal yang belum dikaji dampak ekonominya, di antaranya BBM satu harga, penurunan PPh badan, maupun pembebasan PPh atas obligasi," tutur Abimanyu, yang juga kepala ahli ekonomi Bank Rakyat Indonesia.

Penerimaan perpajakan sebagai komponen terbesar pendapatan negara pada 2017 ditargetkan sebesar Rp1.498,9 triliun atau menurun tiga persen dari target APBN-P 2016.

Target penerimaan pajak tersebut dinilai lebih realistis oleh pemerintah dan DPR karena menggunakan basis perhitungan proyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2016 yang hanya mencapai 85 persen.

Dengan kata lain, total penerimaan perpajakan pada 2017 naik 13,5 persen dan penerimaan pajak nonmigas naik 15 persen dari perkiraan realisasi 2016.

Penurunan target total penerimaan pajak diakibatkan harga komoditas global yang menurun, sementara pemerintah Indonesia masih menggantungkan penerimaan pada komponen PPh migas dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam.

Baca juga artikel terkait PAJAK GOOGLE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH