Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Capai Rp374,9 T per April, Terkontraksi 0,46%

Kontraksi penerimaan pajak per April 2021 sudah berkurang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Peneri

Penerimaan Pajak Capai Rp374,9 T per April, Terkontraksi 0,46%
Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Penerimaan pajak hingga akhir April 2021 mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. Capaian ini berarti mengalami kontraksi hingga 0,46% (yoy).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi penerimaan pajak per April 2021 lebih baik ketimbang per April 2020 yang kontraksinya mencapai 3 persen.

“Jadi ada perubahan arah,” kata Sri Mulyani dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti dilansir dari Antara.

Sri Mulyani menyatakan berdasarkan seluruh jenis pajak terdapat indikasi pemulihan meskipun belum semua sektor pulih, sehingga penerimaan pajak juga mengalami perubahan arah kepada perbaikan.

“Jadi tantangan kita tidak semua sektor sudah pulih namun ada yang pulih cukup nyata,” ujarnya.

Ia merinci beberapa jenis pajak yang mengalami pemulihan antara lain PPh Badan yang tumbuh mencapai 31,1 persen dan PPN dalam negeri yang meskipun secara neto terkontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen.

“PPN dalam negeri neto kita kontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen. Itu menggambarkan underlying transaction-nya naik. Kita juga akan melihat berbagai indikator pemulihan ekonomi yang lain,” jelasnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan sinergi yang kuat harus terus dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat seiring dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Ia mengatakan salah satu bentuk sinergi ini adalah diresmikannya 18 KPP Madya baru untuk melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada yakni meliputi 15 KPP Madya di Jawa dan tiga KPP Madya di luar Jawa.

Ia menekankan penambahan 18 KPP Madya tersebut tidak hanya sekadar menambah jumlah KPP Madya namun juga untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak.

Ia menegaskan melalui langkah ini maka total 38 KPP Madya memiliki tanggung jawab dan berkontribusi terhadap 33,79 persen dari total target penerimaan.

“Artinya kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita,” katanya.

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.743,6 triliun, dengan belanja sebesar Rp2.750 triliun. Dari seluruh pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.444,5 triliun atau 82,8% dari total penerimaan negara. Khusus untuk penerimaan pajak saja, ditetapkan naik menjadi Rp1.229,6 triliun.

Sementara pada tahun 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.070 triliun atau setara 89,3 persen dari target penerimaan pajak Perpres 72/2020 yang mencapai Rp1.198,8 triliun atau berarti ada shortfall Rp128,8 triliun.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti