Menuju konten utama

Penerima Kartu Prakerja yang Palsukan Data akan Dituntut Hukum

Demi menghindari pelanggaran hukum, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung.

Penerima Kartu Prakerja yang Palsukan Data akan Dituntut Hukum
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Kejaksaan Agung. foto/Dok. PMO Kartu Prakerja/Rilis

tirto.id - Peserta Kartu Prakerja yang terbukti memalsukan data dan identitas akan dituntut secara hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Salah satu langkah konkret Program Kartu Prakerja yang dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran hukum yaitu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu poin penting dalam perjanjian itu adalah upaya hukum perdata atas kerugian yang timbul ketika orang-orang yang tidak memenuhi ketentuan malah menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

"Atas dasar ini serta kebutuhan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja merasa perlu untuk menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari di kantor Kejaksaan Agung, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (10/11/2020).

Kerja sama ini dilakukan karena Jaksa Agung adalah anggota Komite Cipta Kerja yang memiliki jangkauan di seluruh Indonesia.

“Kerja sama ini adalah bagian upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Penerima manfaat Kartu Prakerja juga tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.

Sebelumnya, kasus penyalahgunaan identitas sempat viral di media sosial, terutama oleh pihak-pihak yang ‘mengklaim’ dirinya sukses menjadi calo atau pengepul data calon peserta Program Kartu Prakerja.

Modusnya, si pelaku ini mengumpulkan identitas mereka yang ingin menjadi Penerima Kartu Prakerja, lalu menjanjikan bisa lolos diterima, serta meminta persentase bagian dari bantuan insentif yang didapat.

Dengan penandatangan perjanjian kerja sama ini secara resmi, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap para pelaku penipuan seperti itu bisa diproses hukum dan mendapatkan efek jera.

“Kejaksaan Agung siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.

Ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

"Manajemen Pelaksana mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi pada Jamdatun atas dukungan yang diberikan kepada Program Kartu Prakerja selama ini. Tidak hanya tata kelola menjadi lebih baik, namun kredibilitas program menjadi semakin kokoh," pungkas Denni Puspa Purbasari, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis