Menuju konten utama

Penembakan di Nduga Papua: TNI Bantah Dua Korban Warga Sipil

TNI menyatakan tidak menembak dua warga sipil yang berakibat kematian di Kenyam, Nduga, Papua.

Penembakan di Nduga Papua: TNI Bantah Dua Korban Warga Sipil
Ilustrasi Konflik Nduga, Papua. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi Gusti Nyoman Suriastawa menyatakan TNI tidak menembak dua warga sipil yang berakibat kematian di Kenyam, Nduga, Papua. Penyampaian itu dalam pertemuan dengan Bupati dan masyarakat Kabupaten Nduga, perwakilan Satgas Yonif PR 330, perwakilan kodim dan Polsek Kenyam.

"Dansektor Baliem Kolonel Inf Yusup dan Lettu Inf Azlan selaku Danki-C Satgas Yonif PR 330 menjelaskan kronologis serta menunjukkan barang bukti yang ada, korban yang tertembak merupakan anggota kelompok bersenjata di Nduga dan bukan masyarakat sipil," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7), sekira pukul 15.00 WIT. Nyoman mengatakan Satgas Pamtas Yonif PR 330/TD mengadang dua personel kelompok bersenjata kelompok Egianus Kogeya di Kenyam. Aparat melihat transaksi penyerahan pistol. Kedua anggota kelompok bersenjata itu sempat bergabung dengan masyarakat yang akan menyeberang sungai dari arah Tawelma menuju ke arah distrik Kuari, Tolikara.

"Setelah menyeberangi sungai masyarakat langsung dijemput oleh mobil pikap menuju Kenyam, tapi dua orang kelompok bersenjata itu tidak ikut naik mobil," jelas Nyoman. Lantas Satgas terus memantau gerak-gerik dua lelaki itu hingga aparat memutuskan menembak mereka.

Satgas menemukan satu pistol jenis revolver dengan nomor senjata S 896209, ponsel milik prajurit yang sempat dirampas oleh korban sebulan lalu, dua tas, parang, kampak dan uang tunai Rp9.520.000. Sementara, Bupati Nduga Yairus Gwijangge berujar dirinya akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa korban tersebut merupakan bagian kelompok bersenjata.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kejadian tersebut. Menurut dia, tindakan aparat keamanan kembali menunjukkan negara kerap bertindak represif di Papua. Kedua korban adalah Elias Karunggu (34) dan Selu Karunggu (20), merupakan ayah dan anak yang mengungsi usai peristiwa 2 Desember 2018 di distrik Yigi, Nduga.

"Ini adalah tindakan yang tak terukur, brutal dan merupakan pelanggaran HAM. Kami mendesak adanya investigasi segera, menyeluruh, independen, transparan dan tidak berpihak," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Meski berstatus militer, terduga pelaku harus diadili di bawah jurisdiksi peradilan umum sesuai perintah UU TNI. Tidak cukup hanya disiplin internal maupun di pengadilan militer.

Usman melanjutkan, bila otoritas hanya membawa kasus ini ke pengadilan militer, artinya negara gagal dalam memenuhi kewajiban internasional untuk melindungi HAM setiap warganya, serta gagal menegakkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara sama di muka hukum.

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom membantah Elias dan Selu merupakan anggotanya. "Mereka adalah warga sipil murni dan tidak ada hubungan komunikasi maupun aktivitas langsung dengan pasukan kami," terang dia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7). Egianus Kogeya selaku Panglima TPNPB-OPM Kodap menolak penjelasan TNI lantaran ia nilai itu adalah rekayasa.

Pistol yang ditemukan di lokasi kejadian dan diklaim milik korban, merupakan pembohongan. Egianus menegaskan Elias dan Selu adalah keluarga dekat Sekda Kabupaten Nduga Namia Gwijangge dan masyarakat Nduga tahu kalau kedua korban tak berafiliasi dengan TPNPB-OPM.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri