Menuju konten utama

Peneliti Pusako: BPN Salah Strategi Hadirkan Said Didu Jadi Saksi

Menurut Charles apa yang dinyatakan Said Didu lebih banyak sebagai pendapat dan bukanlah kesaksian yang didasari apa yang ia alami, ia dengar dan ia lihat.

Peneliti Pusako: BPN Salah Strategi Hadirkan Said Didu Jadi Saksi
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura menilai kehadiran mantan Sekretaris BUMN Said Didu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak tepat sebagai saksi dari pihak pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Charles, seharusnya Said Didu dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait posisi Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"Kemarin sebenarnya Pak Said Didu enggak bisa debat. Dia tak sarjana hukum, dia hadir sebagai saksi makanya enggak ada yang bertanya," ujar Charles dalam diskusi bertajuk 'Menakar Putusan MK' di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menurut Charles apa yang dinyatakan Said Didu lebih banyak sebagai pendapat dan bukanlah kesaksian yang didasari apa yang ia alami, ia dengar dan ia lihat.

"Anda ditanya peristiwanya atau melihatnya. Anda melihat Ma'ruf Amin bekerja di BNI Syariah? Gitu kan kalau saksi," jelas Charles.

Charles pun menilai kubu Prabowo-Sandiaga dan tim hukumnya salah strategi dalam menghadirkan Said Didu bukan sebagai ahli demi membuktikan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif terkait posisi Ma'ruf Amin tersebut.

Penjelasan terkait pengalaman Said Didu dalam persidangan justru terkategorikan sebagai ahli, bukan sebagai saksi fakta.

"Enggak bisa dia hadir disitu mengatakan ini bukan anak [perusahaan] BUMN, bukan ahlinya, makanya mengapa bisa dikategori ahli karena dia pernah bekerja disitu," tuturnya.

Charles menambahkan bila saja Said Didu dihadirkan sebagai ahli, pihak-pihak lainnya akan sangat leluasa bertanya mendalami masalah tentang netralitas BUMN dan posisi Ma'ruf Amin yang dimasalahkan oleh Prabowo-Sandiaga dalam dalil permohonannya.

Sikap KPU sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait yang tak mendalami masalah ini ke Said Didu, kata Charles sudah benar karena posisinya sebagai saksi, bukan ahli.

"Karena itulah risikonya dia dihadirkan sebagai saksi, apa yang dia lihat apa yang dia dengar, bukan apa yang dia ketahui, bukan apa yang dia pahami," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari