Menuju konten utama

Peneliti Pertanyakan Pimpinan KPK Biarkan Posisi Jubir Kosong

Peneliti masalah hukum menilai pengosongan posisi jubir KPK merupakan upaya untuk melanggengkan kekuasaan pimpinan KPK terbaru, Firli Bahuri.

Peneliti Pertanyakan Pimpinan KPK Biarkan Posisi Jubir Kosong
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai pengosongan posisi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diisi secara rangkap oleh Kabiro Humas Febri Diansyah sebagai upaya pengendalian sepenuhnya pada masa pimpinan Firli Bahuri saat ini.

"Saya lihat memang, pimpinan KPK ini ingin memperoleh dukungan sepenuhnya di pos-pos penting KPK. Artinya, agar tidak ada lagi misalnya internal KPK yang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pimpinan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019).

Ia menilai kinerja Febri Diansyah saat menjadi juru bicara per 6 Desember 2016 hingga masa akhirnya pada 26 Desember 2019 terbilang baik.

Febri menanggalkan posisi Jubir dan menetapkan posisi tunggal sebagai Kabiro Humas KPK lantaran Perkom 03/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang telah menggantikan Perkom 01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Untuk sementara waktu pimpinan KPK akan mengandalkan pelaksana tugas (Plt) sampai dengan tahun 2020 awal. Sebelum nantinya akan diberlakukan seleksi untuk mendapatkan posisi Jubir yang sah.

Perihal rencana seleksi Jubir KPK, juga menjadi sorotan Zaenur. Ia skeptis dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan sistem merit yang berlaku atau tidak.

"Yang jadi pertanyaan ke depan adalah bagaimana proses seleksi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK untuk mengisi posisi jubir tersebut," ujarnya.

Sementara Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana juga menilai pengosongan Jubir merupakan upaya untuk melanggengkan kekuasaan pimpinan KPK terbaru.

Ia menduga, "kebijakan ini adalah langkah balas dendam dari lima pimpinan KPK terhadap figur tertentu di KPK," ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima tirto, Selasa (24/12/2019).

Pengosongan tersebut menurut Kurnia perlu dibicarakan dulu kepada bagian Biro Sumber Daya Manusia KPK. Hal itu untuk meninjau ulang kinerja Febri Diansyah, apakah perlu diganti atau dibagaimanakan. Atau apakah mengganti Jubir merupakan sebuah keharusan.

"Jika dia persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian Jubir KPK tidak mendesak dan kinerja Jubir KPK saat ini sudah baik. Lalu apa motif di balik kebijaksanaan lima pimpinan KPK ini?" tandas Kurnia.

Baca juga artikel terkait JUBIR KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri