Menuju konten utama

Peneliti Minta Pemerintah Serahkan Mekanisme Tarif Tiket ke Pasar

Pemerintah bisa memberikan kewenangan berlebih kepada maskapai untuk mengatur harga tiket pesawat batas bawah dan atas.

Peneliti Minta Pemerintah Serahkan Mekanisme Tarif Tiket ke Pasar
sebuah pesawat jet Boeing 737 Garuda Indonesia diparkir di apron di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia. AP / Dita Alangkara

tirto.id - Peneliti Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Sorjatman mengatakan, solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tarif tiket pesawat yang mahal yaitu dengan menyerahkan segala proses penjualan ke pasar.

"Seharusnya ini diserahkan semua ke mekanisme pasar, supaya tiket mahal bisa mensubsidi tiket yang murah," kata dia dalam diskusi 'Dilema Tarif Tiket Pesawat' yang digelar PAS FM, di Millenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Menurut dia, di beberapa negara besar pembelian tiket pesawat biasanya dipesan sejak jauh hari karena lebih murah.

Kondisi ini, kata dia, berbeda terjadi di Indonesia saat strategi penjualan tiket dijual dengan potongan harga tinggi di detik-detik terakhir.

"Seharusnya [harga tiket] diberikan pada mekanisme pasar. Kalau skema penjualan yang lain itu tiket semakin dipesan jauh-jauh hari semakin murah. Nah di kita banyak yang diberikan harga murah di saat-saat terakhir," papar dia.

Menurut dia, jika pemerintah masih ingin mengatur tarif, maka pemerintah perlu memberikan kesempatan besar untuk maskapai menentukan tarif atas dan bawah.

Pemerintah, kata dia, harus memperlebar patokan tarif agar maskapai lebih leluasa mengatur tarif saat permintaan pasar sedang tinggi.

"Mungkin kita satu satunya negara non-komunis yang masih menjalankan metode jadul seperti ini, [tarif batas atas bawah diatur perintah]. Kan kalau dibatasi seperti itu tampak mau membatasi pemasukan maskapai," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali