Menuju konten utama

Peneliti LIPI Sebut Pilkada DKI Jakarta Tak Beretika

Siti menyebut Pilkada DKI adalah suatu bentuk kesuraman yang dilaksanakan warga Jakarta. Isu-isu sara yang dilemparkan, lanjut dia, sudah merupakan bahaya laten semacam korupsi.

Peneliti LIPI Sebut Pilkada DKI Jakarta Tak Beretika
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro.

tirto.id - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan bahwa Pilkada DKI Jakarta tak beretika. Menurut dia, sebagai ibukota seharusnya Jakarta sudah melek politik, sehingga para politisinya tidak perlu lagi membawa isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang sudah terbukti tidak berpengaruh dalam meraup suara.

Bahkan, Siti menyebut Pilkada DKI adalah suatu bentuk kesuraman yang dilaksanakan warga Jakarta. Isu-isu SARA yang dilemparkan, lanjut dia, sudah merupakan bahaya laten semacam korupsi.

"Kalau pengaruh ya gak pilih, musuh gak pilih Ahok, oleh karena itu ini gak usah digoreng, fokus kita jadi habis di situ. Kalau kita lihat dari politik yang hendak dibangun dari nilai budaya di DKI mustinya gak seperti ini, ini cenderung setback [mundur] bukan maju," kata Siti di Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Siti juga mengaku khawatir dengan model demokrasi yang seperti itu. Menurutnya hal itu dapat mengakibatkan situasi menjadi rusuh. "Asumsinya Pilkada sudah 1300 Pilkada sejak dari 2005-2015, asumsinya anggapan saya sudah ada kualitas meningkat," kata dia menambahkan.

Siti menyebutkan jika indeks demokrasi Indonesia tidak lagi di angka 6, namun di bawah 6. Hal tersebut menurut dia terdapat kesalahan dalam berdemokrasi yang mengakibatkan berkurangnya kualitas.

Secara luas, Siti menilai jika politik Indonesia saat ini hanyalah politik asal menang yang membuat orang saling menabrak hukum dan saling mengakali.

Untuk diketahui, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua akan diikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan nomor urut dua adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, dengan rincian sebagai berikut:

Pada 7 Maret hingga 15 April 2017 kedua paslon melakukan kegiatan kampanye. Di sela-sela waktu itu, KPU DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan debat putaran dua. Pada 9 hingga 15 April 2017, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi paslon untuk memasang iklan kampanye di media massa.

Setelah itu, pada tanggal 16 hingga 18 April 2017 akan memasuki masa tenang dan pada 19 April 2017 akan dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto