Menuju konten utama

Peneliti LIPI: Permenristekdikti 55/2018 Masih Perlu Sosialisasi

Peneliti LIPI Siti Zuhro menilai Permenristekdikti 55/2018 perlu disosialisasikan lebih luas agar pelaksanaan aturan itu tidak membatasi kegiatan mahasiswa. 

Peneliti LIPI: Permenristekdikti 55/2018 Masih Perlu Sosialisasi
Massa aksi KANPMI masih bertahan selama lima hari di depan gerbang utama Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). tirto.id/Alfian

tirto.id - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, masih perlu disosialisasikan kembali secara lebih luas.

Dia menyatakan tujuan penerbitan Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2018, yakni untuk meredam pengaruh radikalisme di kampus, perlu disosialisasikan agar aturan tersebut tidak dinilai membatasi kegiatan mahasiswa.

"Pada saat yang sama untuk menangkal kemungkinan terpaparnya mahasiswa dengan paham radikal di kampus-kampus bisa diatasi dengan pemberian mimbar kampus yang transparan dan akuntabel," ujar Zuhro kepada reporter tirto, Senin (6/5/2019).

Pencabutan Permenristekdikti 55/2018 menjadi salah satu tuntutan massa dari Komite Aksi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KANPMI) yang sudah lima hari mengokupasi gerbang masuk kantor Kemenristekdikti.

Para mahasiswa itu menilai Permenristekdikti 55/2018 memuat aturan diskriminatif karena mengatur organisasi yang boleh hidup di kampus dan tidak, dengan dalih mencegah pengaruh paham radikal. Padahal, menurut mereka, Permen tersebut memiliki perspektif yang tidak matang soal terminologi radikalisme.

Sementara Zuhro berpendapat ideologi pancasila penting untuk ditanamkan agar bisa dipahami serta menjadi laku dalam hidup warga negara.

Namun, dia mengingatkan penananaman ideologi negara itu semestinya tidak dilakukan dengan cara indoktrinasi dan metode yang kaku.

Dia mencontohkan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan program Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) pernah dibentuk rezim Orde Baru tapi sejak 1998 dihentikan.

BP7 dan P4 bentukan Orde Baru, menurut dia, layak disetop karena menanamkan ideologi Pancasila dengan cara indoktrinasi.

"Karena itu kita tidak sepatutnya mengulang hal yang sama: hanya terpaku pada luarnya saja bukan esensinya," kata Zuhro.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom